Ketua KPK harap tak ada lagi praktik korupsi di sektor agraria

id KPK,Firli Bahuri ,korupsi agraria,Ketua KPK harap tak ada lagi paraktik korupsi di sektor agraria,Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional

Ketua KPK harap tak ada lagi praktik korupsi di sektor agraria

Ketua KPK Firli Bahuri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengharapkan tidak ada lagi tindak pidana korupsi di sektor agraria dalam memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional yang jatuh pada 24 September ini.

"Saya dan tentunya kita semua berharap sudah tidak ada lagi praktik korupsi dalam dunia agraria kita sehingga implementasi Pasal 33 Ayat UUD 1945 dapat benar-benar dirasakan oleh segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia pun mengingatkan perihal dua tersangka kasus korupsi penerimaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah, salah satunya penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat yang saat ini ditangani lembaganya.

"Cukup GTU (Gusmin Tuarita) mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018) serta saudara S (Siswidodo), mantan Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat yang dijadikan pesakitan oleh KPK karena perilaku koruptif-nya," tutur-nya.

Menurut dia, kelakuan dua oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu sudah tentu menjadi faktor penghambat investasi para pengusaha di daerah sehingga berimbas pada melambat-nya perkembangan dan pengembangan ekonomi daerah, khususnya ekonomi rakyat sekitar.

Lebih lanjut, Firli mengatakan sebagaimana diamanatkan oleh UU Tipikor Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6 huruf a, b, c, d, dan e, KPK dapat melakukan tindakan pencegahan dengan berkoordinasi, memonitoring sekaligus melakukan supervisi, dan sejalan dengan langkah penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam dunia agraria nasional.

Pada semester I 2020, kata dia, KPK berhasil menyelamatkan aset lahan dengan total Rp4,2 triliun di mana semua aset tersebut telah dikembalikan kepada negara dalam hal ini ke lembaga, kementerian atau pemerintahan daerah setempat.

"Keberhasilan tersebut tak lepas dari peran aktif dan keterlibatan serta upaya bersama seluruh eksponen bangsa bersama KPK saat melakukan intervensi terkait penyelesaian permasalahan tanah antara lain memperbaiki atau membangun sistem manajemen ASN, tata kelola pusat hingga ke daerah, manajemen aset pusat dan daerah, dan lain sebagainya," ujar Firli.