1.037 warga terjaring operasi yustisi di Palangka Raya

id emi abriyani,operasi yustisi,Rendhik Andika

1.037 warga terjaring operasi yustisi di Palangka Raya

Data kasus pelanggaran protokol kesehatan di wilayah Kota Palangka Raya (ANTARA/Rendhik Andika/Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 1.037 warga di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah terjaring operasi yustisi tentang kepatuhan penerapan protokol kesehatan COVID-19.

"Terhitung sejak 14 hingga 27 September sudah ada 1.037 warga yang terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Senin.

Dari 1.037 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 683 warga atau sebanyak 65,86 persen memilih sanksi kerja sosial.

Sementara 351 warga lainnya atau sebanyak 30, 38 persen memilih sanksi denda administratif. Denda administratif tersebut senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetor ke kas daerah.

Baca juga: Total pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 889 orang

Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian. Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian.

Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan sebanyak 29 kejadian atau 2,80 persen dan teguran tertulis sebanyak sembilan kejadian atau 0,87 persen.

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.

Baca juga: Sering buat bingung, nama jalan di Palangka Raya perlu sistem zonasi

Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

"Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir," kata Emi.

Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.


Baca juga: IPOJK dan IIPOJK berikan bantuan ke RSUD Doris Sylvanus dan pesantren

Baca juga: Legislator Palangka Raya minta izin pangkalan elpiji nakal dicabut

Baca juga: Wali Kota Palangka Raya dapat penghargaan "Covid Hero" dari Antara