Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 1.060 warga di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah terjaring operasi yustisi tentang kepatuhan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
"Terhitung sejak 14 hingga 28 September sudah ada 1.060 warga yang terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Rabu.
Dari 1.060 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 697 warga atau sebanyak 65,75 persen memilih sanksi kerja sosial.
Sementara 324 warga lainnya atau sebanyak 30,57 persen memilih sanksi denda administratif. Denda administratif tersebut senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetor ke kas daerah.
Baca juga: 17 pasien COVID-19 di Palangka Raya dinyatakan sembuh
Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian. Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian.
Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan sebanyak 29 kejadian atau 2,74 persen dan teguran tertulis sebanyak sembilan kejadian atau 0,85 persen.
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.
Baca juga: Harga gas elpiji 3kg di Palangka Raya mencapai Rp30 ribu
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.
Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.
Baca juga: Masyarakat diminta jaga fasilitas umum yang dibangun Pemkot Palangka Raya
Baca juga: Positif COVID-19 di Palangka Raya capai 1.100 kasus
Baca juga: Kemenag-ormas diskusikan penyelenggaraan haji dan umroh semasa COVID-19
Berita Terkait
KPA catat HIV/AIDS di Kalteng capai 2.400 kasus
Rabu, 24 April 2024 19:40 Wib
Legislator Mura minta Pemkab anggarkan pembangunan Gedung KONI
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
Penjabat Sekda Palangka Raya diharapkan dapat optimalkan jalannya roda pemerintahan
Rabu, 24 April 2024 16:11 Wib
Pj Bupati minta KONI Mura lebih fokus kembangkan prestasi olahraga
Rabu, 24 April 2024 16:10 Wib
Tingkatkan sinergitas guna mengejar target penurunan stunting
Rabu, 24 April 2024 16:01 Wib
Disdik Palangka Raya-UMPR kerja sama vokasi guru pada pendampingan ABK
Rabu, 24 April 2024 16:00 Wib
Seksi Propam Polresta Palangka Raya awasi penerimaan calon anggota Polri
Rabu, 24 April 2024 15:59 Wib
Legislator ajak masyarakat gemar membaca buku
Rabu, 24 April 2024 15:09 Wib