Pelaku persetubuhan anak 13 tahun di Barut terancam 15 tahun penjara

id Muara Teweh,Barut,Pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Barut ,Kalteng,persetubuhan anak dibawah umur,Polres Barut,Tommy Palayukan,Desa Bintang Ni

Pelaku persetubuhan anak 13 tahun di Barut terancam 15 tahun penjara

Pelaku terduga persetubuhan anak di bawah umur dan barang bukti saat diamankan di Polres Barito Utara. ANTARA/HO-Polres Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di kediamannya tanpa perlawanan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barut (Barut) AKP Tommy Palayukan, Kamis, mengatakan pria yang menyetubuhi anak di bawah umur itu bernama Eko Satrio Sastronegoro (26) warga Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara.

"Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Sel Mapolres Barut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Tommy.

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada hari Senin 5 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa ada perlawanan apapun beserta dengan barang bukti permulaan yang dianggap sudah cukup.

Bahkan pelaku yang kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait hal tersebut, masih dikembangkan dan mencari tahu bagaimana cara pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang masih berumur 13 tahun.

"Barang bukti yang berhasil disita penyidik yakni satu baju warna biru milik korban, satu celana setengah lutut warna biru dan satu bra warna biru tua," ucapnya.

Sementara itu untuk Pasal 81 ayat (2) jo 76 Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Udang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan, untuk ancaman hukuman kurungan penjara terhadap yang bersangkutan yakni paling sedikit lima tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Dalam waktu dekat penyidik yang menangani kasus tersebut akan kembali memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui persis peristiwa yang sangat memilukan korban seumur hidup itu.