Begal 'sadis' di Bartim divonis empat tahun penjara

id Tamiang Layang,begal sadis,Begal 'sadis' di Bartim divonis empat tahun penjara,Bartim,Kalteng

Begal 'sadis' di Bartim divonis empat tahun penjara

Ketua Majelis Hakim PN Tamiang Layang Helka Rerung didampingi Kharisma dan Febdhy Setyana selaku anggota, membacakan amar putusan untuk terdakwa begal Ketut di PN Tamiang Layang, Kamis (8/10). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah memvonis terdakwa pelaku pembegalan bernama Ketut empat tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersekutu. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tamiang Layang, Helka Rerung saat membacakan amar putusan di PN Tamiang Layang, Kamis.

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bartim yang menuntut pidana penjara selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyampaikan, bahwa unsur-unsur dalam pasal 365 KUHP telah terpenuhi dan terdakwa merupakan residivis pelaku pencurian dengan kekerasan selama tiga kali berturut-turut dan dalam proses sidang adalah perbuatan keempat kalinya.

Dalam setiap aksi yang dilakukan terdakwa selalu menyebabkan kerugian kepada korbannya dan mengalami luka-luka akibat kekerasan dan trauma.

"Ada pertimbangan-pertimbangan dalam amar putusan majelis hakim PN Tamiang Layang," kata Helka yang juga Humas PN Tamiang Layang.

Sidang perkara pidana nomor: 72/Pid.Sus/PN.TML dipimpin Ketua Majelis Helka Rerung didampingi Kharisma dan Febdhy Setyana selaku anggota. Ketut yang menyaksikan proses sidang secara daring menyebutkan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

"Saya pikir-pikir," kata Ketut dari layar kaca daring.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksan Negeri Bartim Tony menyatakan menerima amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tamiang Layang.

Aksi pembegalan dilakukan ketut terakhir kalinya pada Selasa (7/7) malam. Korbannya saat itu yakni, Muhammad Reza dan temannya M Dendi saat bermain gitar di depan Dinas Pertanian Bartim.

Yang diambil paksa Ketut saat itu adalah sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD nopol KH 4346 KH warna putih abu-abu. Ketut memukul korbannya dan membawa dengan paksa kendaraan Satria FU korban.

Pada Jumat (10/7) sekitar pukul 05.00 Wib pagi, Satreskrim Polres Bartim berhasil mengamankan Ketut di kediamannya di Batu Sahur RT 31 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.