Presiden Jokowi sebut 3 alasan UU Ciptaker dibutuhkan di Indonesia

id Presiden Joko Widodo, UU Ciptaker,Presiden Jokowi sebut 3 alasan UU Ciptaker dibutuhkan di Indonesia ditengah pandemi,UU Ciptaker dibutuhkan di Indone

Presiden Jokowi sebut 3 alasan UU Ciptaker dibutuhkan di Indonesia

Tangkapan layar - Keterangan Pers Presiden RI Joko Widodo Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, (9/10/2020). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Sekretaris Presiden/pri. (ANTARA/Tangkapan layar Youtube Sekretaris Presiden)

Jadi UU Ciptaker bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran,
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menyebutkan ada tiga alasan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dibutuhkan di Indonesia dalam situasi pandemik COVID-19.

"Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keterangan pers terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.

Ia mengatakan, alasan pertama terkait karena setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru atau anak muda yang masuk ke pasar kerja.

Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak, apalagi di tengah pandemik yang terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak COVID-19.

Baca juga: Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja berikan kehidupan pekerja yang baik

Dari angka itu kata Presiden, sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah dimana 39 persen berpendidikan Sekolah Dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.

"Jadi UU Ciptaker bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran," ujarnya menegaskan.

Alasan kedua, kata Presiden, dengan UU Ciptaker akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.

UU ini disebutnya membuat regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (IUMK) tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja sehingga disebutnya sangat "simple".

Baca juga: Jokowi persilakan uji materi bila tidak puas atas UU Ciptaker

Pembentukan PT atau perseroan terbatas, dikatakannya, juga dipermudah dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum, di samping itu pembentukan koperasi juga dipermudah dengan syarat 9 orang bisa mendirikan koperasi.

"Koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan semakin banyak koperasi di Tanah Air. UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halal-nya dibiayai pemerintah artinya gratis. Izin kapal nelayan penangkap ikan, misalnya, hanya ke unit kerja KKP saja, kalau sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi lain sekarang cukup di unit di KKP saja," ungkap Presiden.

Alasan ketiga, kata Kepala Negara, UU Ciptaker mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Ini jelas karena jelas dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan," katanya.

Baca juga: Presiden tandatangani Perpres vaksin COVID-19