Bejat! Pria paruh baya di Barut cabuli anak 10 tahun

id Muara Teweh,Barut,Pria paruh baya di Barut cabuli anak 10 tahun,Kalteng,Montallat Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah,Kapolsek Montalla

Bejat! Pria paruh baya di Barut cabuli anak 10 tahun

Yatim (50) pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Montallat diamankan anggota polsek setempat, Jumat (9/10/2020). ANTARA/HO-Polsek Montallat

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Sektor Montallat Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah menangkap seorang pria paruh baya sekitar berumur 50 tahun diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak berumur 10 tahun.

Kapolsek Montallat Iptu Rahmad Tuah, Jumat, mengatakan pelaku tersebut bernama Yatim yang tercatat sebagai warga Desa Tumpung Laung II Kelurahan Tumpung Laung, Kabupaten Barito Utara diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

"Yang bersangkutan sudah kita amankan di Polsek Montallat untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukannya terhadap seorang anak di bawah umur," katanya.

Rahmad Tuah menceritakan terbongkarnya perbuatan pelaku, berawal korban beberapa waktu lalu bercerita dengan salah satu keluarganya yang berada di rumahnya, bahwasanya dirinya sakit saat hendak buang air kecil.

Mendengar keluhan tersebut dari korban keluarganya itu, yang kini juga menjadi saksi dalam kasus tersebut langsung menanyakan mengenai hal tersebut kepada korban mengapa sampai seperti itu.

Setelah di dalami pertanyaan-pertanyaan oleh keluarga korban, ternyata dirinya dilecehkan pelaku saat mengaji korban mendapat perbuatan cabul oleh pelaku dengan cara memasukan jari pelaku ke bagian alat terlarang korban sebanyak dua kali.

"Atas kejadian tersebut sanak saudaranya yang merasa keberatan dan tidak terima dengan apa yang diperlakukan pelaku, langsung melaporkan perkara tersebut ke Polsek Montallat untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini dijatuhi Pasal 81 ayat (1) jo 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Bahkan ancaman hukumannya yang akan disandang oleh tersangka yakni di atas 5 tahun penjara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di mata hukum nantinya.

"Ancamannya di atas lima tahun penjara dalam perkara kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur," demikian Rahmad Tuah.