Polda Kalteng musnahkan satu kg lebih sabu milik 17 tersangka

id Kapolda Kalimantan Tengah,Irjen Pol Dedi Prasetyo,Kalimantan Tengah, Kalteng,pemusnahan narkoba,sabu-sabu dimusnahkan

Polda Kalteng musnahkan satu kg lebih sabu milik 17 tersangka

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) memusnahkan sabu satu kilo didampingi Kombes Bonny Djianto (kiri) dan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edy Swasono (tengah) di halaman Mapolda Kalteng, Selasa (13/10/2020). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo memimpin langsung pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram  lebih, yang berhasil disita dari 17 orang saat ditangkap Direktorat Reserse Narkoba setempat.

Pengungkapan kasus narkoba sabu-sabu yang totalnya 1.398,93 gram atau satu kg lebih itu selama bulan September 2020 dari empat daerah di provinsi ini, kata Dedi didampingi Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edy Swasono, Kepala Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Kalteng Trikoranti dan Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes   Bonny Djianto dalam kegiatan pemusnahan narkoba satu kilogram di lobi Mapolda Kalteng di Palangka Raya, Selasa.

""Empat wilayah tersebut Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya," tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus narkoba selama September 2020 berhasil mengungkap 14 kasus dan pelakunya rata-rata tidak memiliki pekerjaan tetap. Hal itu membuktikan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda setempat benar-benar konsisten dalam memberantas peredaran narkoba di provinsi setempat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas hanya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya," ucapnya. 

Mantan Karobinkar SSDM Polri itu menyampaikan, agar seluruh personel selalu menjaga kesehatan dan selalu berhati hati dalam melaksanakan tugas di lapangan. Apalagi di tengah pandemi COVID-19, jangan sampai mereka terpapar wabah tersebut ketika menindak pelaku kejahatan narkotika.

Baca juga: TNI-Polri terus bersinergi dalam pembangunan

"Kepada semua tersangka yang diamankan saat ini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes  Bonny Djianto menyampaikan jika Polda setempat akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Kalimantan Tengah.

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp10 miliar," tutup Bonny.

Baca juga: Kapolda Kalteng tekankan tiga fokus program prioritas

Baca juga: Melawan petugas Operasi Satgas Yustisi COVID-19 dapat dipidana