Jangan hilangkan hak pendidikan anak yang ikut demo, kata KPAI

id KPAI,anak sekolah ikut demo,Jangan hilangkan hak pendidikan anak yang ikut demo,Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jangan hilangkan hak pendidikan anak yang ikut demo, kata KPAI

Belasan pelajar dan anak putus sekolah dibawa ke markas Polres Kotawaringin Timur saat mereka hendak ikut demonstrasi bersama mahasiswa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Sampit, Senin (12/10/2020). ANTARA/Norjani

Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta agar dinas pendidikan tidak menghilangkan hak anak yang ikut aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

"KPAI menyayangkan narasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang dimuat salah satu media yang mengancam anak-anak peserta aksi untuk dikeluarkan dari sekolah dan sebagai gantinya mengikuti pendidikan kesetaraan atau paket C dan diminta sekolah di pinggiran Sumatera Selatan, artinya ada ancaman hak atas pendidikan formal terutama di sekolah negeri," ujar Retno dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Riza Fahlevi juga mengatakan seluruh aktivitas belajar saat ini masih tetap dilakukan di rumah karena pandemi COVID-19.

Namun, para pelajar tersebut memanfaatkan kesempatan itu untuk keluar rumah dan ikut dalam rombongan massa aksi demo.

Baca juga: Mahasiswa tersangka pemicu bentrokan terancam penjara 7 tahun

Narasi senada juga disampaikan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi, mengatakan kepada awak media akan memberikan sanksi hukuman berupa dikeluarkan dari sekolah jika ada pelajar yang ikut aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Omnibus Law, apalagi melakukan tindakan anarkis, konsekuensinya di keluarkan dari sekolah.

"Padahal anak-anak yang mengikuti aksi demo damai dan tidak melakukan tindak pidana, apalagi bagi anak-anak yang diamankan sebelum mengikuti aksi demo, tidak seharusnya diancam sanksi atau dihukum oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah dan Negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat Konstitusi," kata dia.

KPAI juga mengapresiasi dinas pendidikan yang melakukan upaya pencegahan yakni dengan mengeluarkan larangan demo bagi para pelajar. Ini tujuannya baik yaitu mencegah anak menjadi korban jika demo berlangsung ricuh sementara mereka berada dalam kerumunan massa.

Baca juga: Polisi temukan dua pelajar SD ikut aksi demo tolak UU Ciptaker

"Niat baik tersebut tentu perlu diapresiasi, namun bentuknya seharusnya himbauan kepada seluruh guru untuk berkoordinasi dengan para orangtua peserta didiknya agar bisa bekerja sama memberikan pengertian anak-anaknya tentang potensi bahaya ketika anak-anak mengikuti aksi demo, karena kerumunan massa yang berpotensi adanya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," jelas dia.

Pelibatan orang tua dan guru dalam memberikan pemahaman melalui dialog sehat sangat penting, karena saat ini anak-anak masih belajar dari rumah.

"Jadi peran keluarga sangat kuat. Kami menghimbau agar anak-anak tidak aksi demo atas nama keamanan dan keselamatan. Jika sekolah dan dinas pendidikan hendak melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang mengikuti aksi demo, maka lakukan koordinasi dengan melibatkan orangtua, wali kelas dan guru bimbingan konseling. Bukan dengan hukuman di keluarkan dari sekolah sehingga anak kehilangan hak atas pendidikan," ujar dia.

Baca juga: Prabowo: Kerusuhan demo UU Ciptaker ditunggangi asing

Baca juga: Dua pengunjuk rasa di Pontianak positif COVID-19

Baca juga: Polisi selidiki 'perusuh bayaran' terkait unjuk rasa