Penataan perizinan mineral dan batu bara di Kalteng terus dilakukan, PAD naik signifikan

id Pemprov kalteng, kalimantan tengah, sugianto sabran, kalteng berkah, penataan iup, penataan izin usaha, pertambangan, batu bara, logam, mineral dan ba

Penataan perizinan mineral dan batu bara di Kalteng terus dilakukan, PAD naik signifikan

Foto Dokumentasi - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran (kiri) bersama Kepala Dinas ESDM Kalteng, Ermal Subhan (kanan) meninjau kawasan pertambangan batu bara. (ANTARA/HO-Pemprov Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Membahas tentang capaian kinerja subsektor pertambangan minerba di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, tentu tak hanya dilihat dari pendapatan asli daerah (PAD) semata, namun juga sisi lainnya yang sangat menunjang.

Salah satunya dan sekaligus menjadi fokus pemerintah provinsi di era Kalteng Berkah sejak 2016 hingga saat ini, yakni penataan perizinan mineral dan batu bara, kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Ermal Subhan di Palangka Raya, Rabu.

"Proses penataan izin usaha pertambangan (IUP) melalui evaluasi perizinan dan penyelesaian tumpang tindih telah berjalan dengan baik," tegasnya.

Pada  2016 lalu di Kalteng ada sebanyak 1.007 IUP, namun secara bertahap berkat kerja keras tim di lapangan sesuai instruksi gubernur dalam melakukan penataan mengacu ketentuan yang berlaku, maka kini pada 2020 menjadi sebanyak 305 IUP yang 'clean and clear'.

"IUP yang ada saat ini 'clean and clear' dan sudah melewati tahapan evaluasi dan penataan secara ketat," ungkapnya.

Berdasarkan komoditasnya, ada tiga jenis IUP, meliputi IUP batu bara, IUP logam serta IUP bukan logam dan batuan.

Untuk komoditas batu bara, pada 2016 ada sebanyak 618 IUP, 2017 menjadi 391 IUP, 2018 menjadi 297 IUP, 2019 menjadi 230 IUP dan 2020 menjadi 226 IUP.

Selanjutnya komoditas logam, pada 2016 sebanyak 131 IUP, 2017 menjadi 69 IUP, 2018 menjadi 61 IUP, 2019 menjadi 39 IUP, serta 2020 menjadi 42 IUP.

Kemudian komoditas bukan logam dan batuan, pada 2016 sebanyak 258 IUP, 2017 menjadi 62 IUP, 2018 menjadi 51 IUP, 2019 menjadi 33 IUP, serta 2020 sebanyak 37 IUP.

Penataan IUP agar clean and clear, tentu diharapkan berdampak pada iklim dunia usaha yang nyaman dan benar-benar mampu berkontribusi terhadap pembangunan daerah maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut Ermal menjelaskan, kini dengan perizinan yang semakin membaik dan tertata rapi, PAD sektor pertambangan di Kalteng juga turut mengalami peningkatan.

"PAD sektor pertambangan mengalami kenaikkan signifikan dari 2016 sebanyak Rp369 juta, menjadi Rp1,698 miliar atau naik 460 persen pada Agustus 2020," ungkapnya.

Selanjutnya realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mineral dan batu bara juga terus mengalami peningkatan sejak 2015 sebesar Rp531 miliar menjadi Rp8,230 triliun (2016- Agustus 2020).