Jakarta (ANTARA) - Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan dan belum tercatat dalam lembaran negara sudah dimohonkan untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu, pengujian UU Cipta Karya diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan seorang karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza bersama pekerja lepas Ayu Putri.
DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya selaku dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz mengajukan pengujian Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 UU Cipta Kerja.
Federasi asal Karawang itu menyoal Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dan menghilangkan pengaturan jangka waktu, batas perpanjangan dan pembaruan perjanjian kerja
Sementara Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja disebut pemohon menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan yang berdampak terdapat syarat batasan pekerjaan yang dapat diserahkan dari pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa pekerja.
Untuk Pasal 81 angka 25, pemohon menyebut menyebabkan upah minimum dari semula berdasarkan produktivitas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi hanya pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kemudian angka 29 didalilkan pengusaha tidak diancam sanksi apabila memberi upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.
Pemohon pun mendalilkan Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja menghilangkan uang pesangon atau penghargaan masa kerja yang sebelumnya diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Ada pun permohonan Dewa Putu Reza dan Ayu Putri menyoal UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum untuk para pemohon terkait status kepegawaian karena undang-undang itu memberikan perusahaan kewenangan mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu secara terus menerus.
Selain itu, keduanya menilai UU Cipta Kerja akan menyebabkan pekerja memiliki beban kerja yang berlebih karena hari istirahat mingguan dikurangi dan durasi maksimal lembur ditambah.
Pasal yang dimintakan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Pasal 59, Pasal 78 ayat (1) huruf b, Pasal 79 ayat (2) huruf b serta Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3).
Berita Terkait
Undang-Undang Cipta Kerja perlu direvisi, kata Ganjar
Sabtu, 3 Februari 2024 22:11 Wib
Dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom mulai naik ke tahap penyidikan
Kamis, 1 Februari 2024 23:10 Wib
Ini rahasia awet muda Anggun Cipta Sasmi
Senin, 22 Januari 2024 12:07 Wib
Laga-laga kualifikasi Piala Eropa akan diawali mengheningkan cipta
Rabu, 18 Oktober 2023 7:59 Wib
Kebocoran pipa induk Perumdam di jembatan Matiti Buntok sudah selesai diperbaiki
Rabu, 11 Oktober 2023 17:01 Wib
Partai Garuda dukung hadirnya Kementerian Hak Cipta lindungi penemuan anak bangsa
Kamis, 28 September 2023 17:16 Wib
Katy Perry jual hak musiknya hingga Rp3,4 triliun
Rabu, 20 September 2023 9:04 Wib
Penyanyi Dua Lipa menang gugatan kasus hak cipta lagu "Levitating"
Kamis, 8 Juni 2023 18:28 Wib