Pencuri perhiasan di Muara Teweh terancam tujuh tahun penjara

id pencuri perhiasan muara teweh,polres barito utara,kasat reskrim,muara teweh

Pencuri perhiasan di Muara Teweh terancam tujuh tahun penjara

Tersangka pencuri emas 30 gram dan uang tunai milik warga Muara Teweh diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal Polres setempat, Rabu (14/10/2020). ANTARA/HO-Polres Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Seorang pencuri perhiasan dan uang tunai di Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang berhasil ditangkap buser Polres setempat, kini terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan di Muara Teweh, Kamis, mengatakan pelaku yang sudah diamankan pihaknya itu bernama Akhmad Sanusi Arethuza (19) warga Jalan Pangeran Antasari Muara Teweh.

"Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian perhiasan dan uang tunai yaitu Pasal 363 Jo 362 KUHPidana yang ancamannya tujuh tahun penjara," kata Tommy.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (12/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di seberang Langgar Nurul Amal Jalan Pangeran Antasari Muara Teweh  yang menjadi korban pencurian bernama Nurmila Hayat (65).

Diketahuinya rumah korban disatroni tersangka yang kini sudah mendekam di sel Mapolres setempat, ketika melihat kondisi kondisi rumahnya sudah tidak beres, bahkan kalung rantai dan gelang emas 99 masing-masing dengan berat 15 gram  beserta uang Rp4 juta sudah tidak berada di tempat.

"Hingga perkara tersebut langsung melaporkan korban ke Mapolres Barito Utara," katanya.

Usai mendapatkan laporan dari korban mengenai perkara tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Disitu polisi mendapatkan sejumlah petunjuk serta memintai keterangan sejumlah saksi mata yang mengetahui peristiwa itu.

Bermodalkan informasi yang sudah dihimpun dan hasil olah TKP, pada Rabu (14/10) sekitar pukul 08.30 WIB anggota Buser Polres Barut berhasil menangkap tersangka di rumahnya yang berada di Jalan Pangeran Antasari tanpa perlawanan apapun.

"Saat ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya, bahkan kalung emas yang berhasil dicuri sudah dijualnya dan gelang emas berhasil kami amankan oleh penyidik," ungkap Tommy.

Selain gelang emas yang berhasil diamankan, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Barut juga berhasil menyita dua unit handphone masing-masing merk Vivo Y20, Oppo A31 yang dibeli dari hasil penjualan kalung emas milik korban.

Atas perbuatannya itu pula tersangka yang masih berumur 19 tahun tersebut harus menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi Mapolres setempat, guna menebus perbuatannya kepada korban.

Sedangkan dari peristiwa itu korban mengalami kerugian material sebesar Rp29 juta lebih.