DPRD sepakat cabut izin pariwisata langgar protokol kesehatan COVID-19

id Cabut izin usaha pariwisata palangka raya, dprd palangka raya, anggota dprd ruselita, perindo, covid 19, protokol kesehatan

DPRD sepakat cabut izin pariwisata langgar protokol kesehatan COVID-19

Legislator Palangka Raya, Ruselita. (ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Ruselita sepakat dengan langkah Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga di daerah setempat mencabut izin pelaku usaha pariwisata yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Saya ingatkan pelaku pariwisata di Palangka Raya jangan sampai melanggar protokol kesehatan COVID-19, sehingga izin usahanya tidak dicabut oleh instansi terkait," kata Ruselita di Palangka Raya, Sabtu.

Guna mengantisipasi terjadinya pencabutan izin, tentunya apa yang menjadi kewajiban pelaku usaha pariwisata wajib menaati aturan yang sudah dibuat oleh instansi terkait.

Misalnya menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan atau hand sanitizer, serta pengunjung yang datang harus menjaga jarak dan wajib menggunakan masker dengan tujuan memutus penularan mata rantai COVID-19.

"Saya yakin pelaku usaha pariwisata bisa menaatinya, sehingga usahanya bisa berjalan dengan baik," ungkap politisi Perindo itu.

Srikandi yang tergabung di Komisi B DPRD Palangka Raya menegaskan, jangan sampai hanya untuk meraup keuntungan pelaku usaha pariwisata mengabaikan protokol kesehatan COVID-19.

Misalnya para pengunjung yang datang tidak mencuci tangan, tidak menggunakan masker serta lainnya sehingga tempat usaha tersebut sangat rawan penularan wabah virus corona.

"Jangan karena ramai pengunjung di lokasi usahanya, si pemilik usaha tidak lagi menaati apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama antar instansi terkait selama beroperasi," terangnya.

Sementara itu beberapa waktu lalu, Kepala Disbudparpora Palangka Raya Ikhwanudin meminta, pelaku usaha pariwisata di daerah itu selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Jangan sampai karena melanggar protokol kesehatan, izin yang telah diberikan pemerintah kemudian dicabut hanya karena tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19," demikian Ikhwanudin.