Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Ruselita sepakat dengan langkah Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga di daerah setempat mencabut izin pelaku usaha pariwisata yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Saya ingatkan pelaku pariwisata di Palangka Raya jangan sampai melanggar protokol kesehatan COVID-19, sehingga izin usahanya tidak dicabut oleh instansi terkait," kata Ruselita di Palangka Raya, Sabtu.
Guna mengantisipasi terjadinya pencabutan izin, tentunya apa yang menjadi kewajiban pelaku usaha pariwisata wajib menaati aturan yang sudah dibuat oleh instansi terkait.
Misalnya menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan atau hand sanitizer, serta pengunjung yang datang harus menjaga jarak dan wajib menggunakan masker dengan tujuan memutus penularan mata rantai COVID-19.
"Saya yakin pelaku usaha pariwisata bisa menaatinya, sehingga usahanya bisa berjalan dengan baik," ungkap politisi Perindo itu.
Srikandi yang tergabung di Komisi B DPRD Palangka Raya menegaskan, jangan sampai hanya untuk meraup keuntungan pelaku usaha pariwisata mengabaikan protokol kesehatan COVID-19.
Misalnya para pengunjung yang datang tidak mencuci tangan, tidak menggunakan masker serta lainnya sehingga tempat usaha tersebut sangat rawan penularan wabah virus corona.
"Jangan karena ramai pengunjung di lokasi usahanya, si pemilik usaha tidak lagi menaati apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama antar instansi terkait selama beroperasi," terangnya.
Sementara itu beberapa waktu lalu, Kepala Disbudparpora Palangka Raya Ikhwanudin meminta, pelaku usaha pariwisata di daerah itu selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Jangan sampai karena melanggar protokol kesehatan, izin yang telah diberikan pemerintah kemudian dicabut hanya karena tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19," demikian Ikhwanudin.
Berita Terkait
Sepakat cabut izin SPBU nakal
Jumat, 29 Maret 2024 11:22 Wib
Dewan Pers: Tempo wajib layani hak jawab Bahlil dan minta maaf
Senin, 18 Maret 2024 22:36 Wib
Satlantas Kotim catat 883 pelanggaran lalu lintas lewat ETLE Mobile
Sabtu, 16 Maret 2024 6:41 Wib
DPMPTSP Kotim sebut bangunan besar mal belum kantongi izin lengkap
Selasa, 5 Maret 2024 20:47 Wib
Loka POM temukan 10.624 pcs kosmetik tanpa izin edar di Kobar
Selasa, 27 Februari 2024 16:32 Wib
Sebanyak 130 WNI masuk tanpa izin ditahan Imigrasi Malaysia
Senin, 19 Februari 2024 17:27 Wib
OJK cabut izin usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho
Sabtu, 27 Januari 2024 13:13 Wib
Mentan ancam cabut izin distributor bila endapkan stok pupuk subsidi
Rabu, 24 Januari 2024 19:43 Wib