70 persen pelanggar protokol kesehatan di Palangka Raya berasal dari pemuda

id Kota Palangka Raya , Palangka Raya, Kalimantan Tengah,Kalteng,pelanggar protokol kesehatan,protokol kesehatan,Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19

70 persen pelanggar protokol kesehatan di Palangka Raya berasal dari pemuda

Pelanggar protokol kesehatan menjalani sanksi Sosial di Palangka Raya. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Emi Abriyani menyatakan bahwa lebih dari 70 persen pelanggar protokol kesehatan d wilayah ini, berasal dari kalangan muda.

"Sebanyak 70 persen lebih pelanggar protokol kesehatan yang terjaring selama operasi yustisi merupakan kalangan muda mulai usia belasan hingga tiga puluhan tahun," kata Emi di Palangka Raya, Jumat.

Wanita berhijab itu mengatakan sebagian besar pelanggaran itu berupa tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Sebagian mereka ada yang mengaku lupa karena buru-buru, ada yang mengaku susah napas kalau bermasker dan sebagian lainnya mengaku tidak mengetahui kewajiban menggunakan masker karena baru datang di Palangka Raya," katanya.

Untuk itu, masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah diminta selalu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Para orang tua juga agar selalu mengingatkan anaknya untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sementara itu berdasar data Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, terhitung sejak 14 September hingga sekarang sudah ada 2.258 warga terjaring operasi yustisi.

Dari 2.258 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 1.459 warga atau sebanyak 64,61 persen memilih sanksi kerja sosial.

Baca juga: Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diluncurkan di Pulang Pisau

Kemudian sebanyak 655 warga memilih sanksi denda administratif senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetorkan ke kas daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor lain-lain.

Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian. Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian.

Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan tidak menggunakan masker sebanyak 54 kejadian atau 2,39 persen dan teguran tertulis tempat usaha sebanyak 23 kejadian atau 1,02 persen. Kemudian teguran tertulis tidak menggunakan masker sebanyak 66 kejadian atau 2,92 persen.

Baca juga: Pusat bisnis di Palangka Raya diminta patuhi protokol kesehatan

Baca juga: Sanksi sosial sangat berdampak terhadap pelanggar protokol kesehatan

Baca juga: Wali Kota Palangka Raya ajak santri terlibat aktif antisipasi COVID-19