Palangka Raya diminta usut tuntas kasus ASN terlibat pilkada

id sigit ,asn netral, pilkada kalteng,pilkada 2020,pilgub kalteng,palangka raya,Palangka Raya diminta usut tuntas kasus ASN terlibat pilkada

Palangka Raya diminta usut tuntas kasus ASN terlibat pilkada

ASN di Kota Palangka Raya, saat mengikuti apel pagi di halaman kantor wali kota setempat (Antara/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto meminta pemerintah kota setempat menuntaskan penyelesaian kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat kampanye salah satu pasangan calon peserta Pilkada Provinsi Kalteng.

"Kami minta kasus tersebut dapat segera diselesaikan. Sanksi tegas sesuai aturan harus diberikan agar nantinya kejadian serupa tak terulang lagi," kata Sigit di Palangka Raya, Senin.

Menurut Sigit, setiap pelanggaran peraturan harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan, terlebih lagi ASN wajib menjaga netralitas dalam pilkada

Pihaknya pun menyayangkan kejadian tersebut dan berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Sigit pun meminta ASN semakin berhati-hati dalam bertindak terlebih jika terkait pilkada maupun pasangan calon peserta pilkada.

Baca juga: Bawaslu belum temukan ASN Bartim langgar aturan pilkada

"Jika sudah memiliki pilihan atau dukungan kepada calon silahkan, namun harus disampaikan sesuai ketentuan yang ada karena ASN ini terikat oleh aturan," kata Sigit.

Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Endrawati, merekomendasikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Kalteng ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

Dia menerangkan ketiga ASN itu terdiri dari dua ASN Pemerintah Kota Palangka Raya dan satu ASN merupakan pegawai pemerintah di lingkungan UPR.

Wanita berhijab itu menerangkan dugaan pelanggaran netralitas ASN karena memberikan komentar dan memberikan "like" ke postingan salah satu pasangan calon peserta Pilkada Kalteng 2020.

Baca juga: Bawaslu Palangka Raya rekomendasikan kasus pelanggaran tiga ASN ke KASN

Endra mengatakan, pada dasarnya setiap warga negara yang tidak dikecualikan undang-undang memiliki hak sama dalam memberikan dukungan kepada para calon peserta pemilihan kepala daerah.

"Namun untuk ASN sudah jelas bahwa tidak boleh memberikan atau menyampaikan dukungan secara terbuka melainkan menyalurkan hak politiknya di bilik suara secara rahasia," kata Endra.

Penegasan itu diantaranya merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Baca juga: ASN Palangka Raya diingatkan jaga netralitas selama pilkada

Baca juga: Legislator dorong peningkatan pengawasan mutu pangan di Palangka Raya

Baca juga: Fraksi PAN apresiasi penanganan COVID-19 di Palangka Raya