Setubuhi anak dibawah umur, seorang pria di Barut terancam 15 tahun penjara

id Muara Teweh ,setubuhi anak di bawah umur,seorang pria di Barut terancam 15 tahun penjara

Setubuhi anak dibawah umur, seorang pria di Barut terancam 15 tahun penjara

Tersangka persetubuhan anak di bawah umur Hongki (24) warga Kabupaten Barito Utara diamankan beserta barang buktinya ketika berada di Mapolres setempat, Senin (26/10/2020). HO-Polres Barut

Muara Teweh (ANTARA) - Seorang pria berumur 24 tahun ditangkap jajaran Polres Barito Utara, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara (Barut) AKP M Tommy Palayukan di Muara Teweh, Senin, mengatakan bahwa pelaku persetubuhan anak umur 15 tahun itu bernama Hongki bin Calon warga Jalan Negara Kota Muara Teweh Lintas Kaltim Km 44 Desa Liang Buah Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

"Pelaku ditangkap di pada hari Jumat (23/10) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya tanpa sedikitpun ada perlawanan," kata Tommy.

Perwira berpangkat balok tiga itu mengungkapkan, sebelum ditangkap pihaknya menerima laporan dari salah satu keluarga korban. Atas dasar laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pria yang tidak lain adalah kenalan dari korban.

Setelah kepolisian mendapatkan data dan bukti otentik dari korban serta pengakuan korban, maka anggota langsung menyusun strategi penangkapan pria tersebut, alhasil penangkapan berjalan dengan mulus dan tanpa ada perlawanan.

"Untuk persetubuhannya itu terjadi pada hari Jumat (25/9) sekitar pukul 17.30 WIB," katanya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Barut, juga dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita penyidik yakni satu celana panjang levis warna biru, celana dalam, kaos warna putih dan bra milik korban.

"Mengenai ancaman hukuman yang bersangkutan paling lama 15 tahun penjara dan denda kurang lebih Rp5 miliar," bebernya.

Penyidik setempat saat ini terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, agar berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan setempat untuk segera disidangkan.

Apalagi kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut penyidik hanya diberi waktu beberapa hari saja, agar berkas tersebut segera rampung penanganannya.

"Dalam kasus ini penyidik akan secepatnya menyelesaikan perkara tersebut, sehingga sesegera mungkin di serahkan ke kejaksaan setempat untuk di sidangkan," tandasnya.