Kapolres Gumas tekankan pentingnya pembatasan tamu undangan kegiatan

id Polres gumas, gunung mas, kuala kurun, protokol covid 19, pembatasan tamu undangan kegiatan

Kapolres Gumas tekankan pentingnya pembatasan tamu undangan kegiatan

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kapolres Gunung Mas, Kalimantan Tengah AKBP Rudi Asriman mengingatkan masyarakat yang melakukan kegiatan mengumpulkan orang banyak, agar memerhatikan tamu undangan, mengingat saat ini sedang terjadi pandemi COVID-19.

“Dalam suatu pelaksanaan kegiatan, jumlah tamu undangan harus menyesuaikan kapasitas tempat pelaksanaan. Jangan melebihi 50 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan itu sendiri,” ucapnya di Kuala Kurun, Selasa.

Disamping itu, Kapolres Gumas juga mengingatkan agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter dan menghindari kerumunan.

Dia mengingatkan kepada masyarakat yang mengadakan berbagai kegiatan seperti resepsi pernikahan, hajatan dan lainnya, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, demi menghindari munculnya kluster baru penularan COVID-19.

Terlebih, saat ini Peraturan Bupati Gumas Nomor 33 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sudah ditetapkan.

“Dengan adanya perbup tersebut, masyarakat harus siap-siap kena berbagai sanksi jika tidak menerapkan protokol kesehatan, mulai dari sanksi teguran, sanksi sosial, penerapan denda, bahkan bisa dicabut izin usahanya bagi pelaku usaha,” jelasnya.

Secara khusus, pada 28 hingga 30 Oktober 2020 nanti akan dilakukan cuti bersama, sehingga diperkirakan akan ada mobilitas masyarakat dari Gumas menuju luar daerah, maupun dari luar daerah menuju Gumas.

Pihaknya berharap masyarakat Gumas memanfaatkan cuti bersama dan libur dengan beraktivitas di rumah saja. Jika masyarakat memilih berlibur, maka yang bersangkutan diingatkan agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

Lebih lanjut, jika masyarakat merasa kondisi kesehatan mereka menurun usai berlibur, maka yang bersangkutan diminta segera memeriksakan diri ke pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit terdekat.

“Segera sampaikan kepada pihak terkait, jika kondisi kesehatan menurun usai berlibur, sehingga satgas bisa melakukan kegiatan 3T penanganan COVID-19 yakni tracking, testing dan treatment,” jelas Kapolres Gumas.