Terjaring operasi yustisi, ribuan warga Palangka Raya memilih sanksi kerja sosial

id operasi yustisi,emi abriyani,palangka raya,covid-19,Terjaring operasi yustisi, ribuan warga Palangka Raya memilih sanksi kerja sosial

Terjaring operasi yustisi, ribuan warga Palangka Raya memilih sanksi kerja sosial

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya melakukan operasi yustisi di Palangka Raya (ANTARA/Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 2.467 warga di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah terjaring operasi yustisi oleh Satgas Penanganan COVID-19 setempat, karena melanggar ketentuan tentang penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Dari 14 September hingga sekarang sudah ada 2.467 warga yang terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Kamis.

Dari 2.467 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu, 1.586 warga atau 64,29 persen memilih sanksi kerja sosial, sedangkan 714 warga lainnya atau 28,94 persen memilih sanksi denda administratif. Denda administratif tersebut Rp100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetor ke kas daerah sehingga total sanksi dengan yang telah masuk kas daerah Rp74.100.000.

Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian, sedangkan  untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian.

Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan tidak menggunakan masker 57 kejadian atau 2,31 persen dan teguran tertulis tempat usaha 24 kejadian atau 0,97 persen, teguran tertulis tidak menggunakan masker 85 kejadian atau 3,45 persen.

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.

Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.

Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.