Penyebaran COVID-19 di Palangka Raya mulai terkendali

id Pemkot palangka raya, covid 19, protokol kesehatan, virus corona

Penyebaran COVID-19 di Palangka Raya mulai terkendali

Foto Dokumentasi - Warga mengikuti tes cepat sebagai upaya deteksi dini penyebaran COVID-19 di Kota Palangka Raya. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 di wilayah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mulai terkendali yang diindikasikan tak terjadinya penambahan kasus secara signifikan.

"Saat ini jumlah pasien COVID-19 yang masih menjalani perawatan tinggal 51 orang, usai bertambah satu orang positif," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya, Murni D Djinu, Sabtu.

Angka persentase pasien positif dalam perawatan itu hanya 4,19 persen dari total kasus positif yang berjumlah 1.217 sejak kasus pertama terdeteksi di wilayah ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah pada Mei 2020 lalu.

Sementara itu, jumlah warga "Kota Cantik" yang dinyatakan sembuh dari paparan COVID-19 sampai saat ini sebanyak 1.098 jiwa atau 90,22 persen dari total kasus positif.

Hingga saat ini jumlah angka kematian akibat paparan virus itu sebanyak 68 jiwa, sedangkan sebanyak 624 masyarakat di Palangka Raya dinyatakan suspek COVID-19.

Selanjutnya dari 30 Kelurahan yang ada di Palangka Raya, sembilan kelurahan masuk kategori zona hijau, 11 kelurahan masuk zona kuning dan 10 kelurahan lainnya masuk kategori zona merah.

Di sisi lain, pada pelaksanaan Operasi Yustisi yang dimulai pada 14 September lalu, tercatat sebanyak 2.469 orang terbukti melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak dan berkerumun.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.