Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Supriyanto mengatakan sebanyak 89,99 persen pasien COVID-19 di kota setempat dinyatakan sembuh.
"Jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh dari paparan COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini mencapai 1.106 orang dari total kasus positif 1.229 kasus, artinya tingkat kesembuhan berada di angka 89,99 persen," kata Supriyanto di Palangka Raya, Rabu.
Ia menjelaskan, saat ini tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 68 orang, sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 646 orang.
Berdasar data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 55 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 4,48 persen dari total kasus positif.
Baca juga: Media massa dan OMS diminta berpartisipasi awasi Pilkada Kalteng
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup 30 kelurahan di lima kecamatan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Baca juga: Fairid: Palangka Raya masih belum bisa masuk zona hijau penyebaran COVID-19
Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.
"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.
Baca juga: Penyebaran COVID-19 di Palangka Raya mulai terkendali
Baca juga: Wali Kota targetkan Palangka Raya zona hijau penyebaran COVID-19
Baca juga: Suhu tubuh tinggi, seorang mahasiswa tolak tes cepat
Berita Terkait
Warga Jepang tuntut pemerintah hingga kompensasi Rp9 miliar terkait efek samping vaksin COVID
Kamis, 18 April 2024 14:56 Wib
OJK: Restrukturisasi kredit COVID-19 berakhir
Senin, 1 April 2024 14:38 Wib
Pandemi mempercepat reformasi kesehatan
Minggu, 3 Maret 2024 10:13 Wib
Calon haji tetap harus divaksin COVID-19
Selasa, 20 Februari 2024 15:35 Wib
WHO minta semua negara segera capai kesepakatan pandemi
Selasa, 23 Januari 2024 16:19 Wib
Kemenkes sebut kenaikan kasus COVID-19 varian JN.1 masih terkendali
Selasa, 19 Desember 2023 16:33 Wib
Dinkes Kapuas imbau masyarakat wawaspadai peningkatan kasus COVID-19
Kamis, 14 Desember 2023 15:56 Wib
Bupati Kotim imbau masyarakat jaga kebersihan cegah penularan COVID-19
Rabu, 13 Desember 2023 18:52 Wib