Gugus Tugas: Pasien sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya capai 89,99 persen

id supriyanto,covid-19,palangka raya,Pasien sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya

Gugus Tugas: Pasien sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya capai 89,99 persen

Data perkembangan kasus COVID-19 di Kota Palangka Raya. ANTARA/HO-Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Supriyanto mengatakan sebanyak 89,99 persen pasien COVID-19 di kota setempat dinyatakan sembuh.

"Jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh dari paparan COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini mencapai 1.106 orang dari total kasus positif 1.229 kasus, artinya tingkat kesembuhan berada di angka 89,99 persen," kata Supriyanto di Palangka Raya, Rabu.

Ia menjelaskan, saat ini tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 68 orang, sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 646 orang.

Berdasar data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 55 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 4,48 persen dari total kasus positif.

Baca juga: Media massa dan OMS diminta berpartisipasi awasi Pilkada Kalteng

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup 30 kelurahan di lima kecamatan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Baca juga: Fairid: Palangka Raya masih belum bisa masuk zona hijau penyebaran COVID-19

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.


Baca juga: Penyebaran COVID-19 di Palangka Raya mulai terkendali

Baca juga: Wali Kota targetkan Palangka Raya zona hijau penyebaran COVID-19

Baca juga: Suhu tubuh tinggi, seorang mahasiswa tolak tes cepat