Layanan pembuatan SIM di Palangka Raya terapkan protokol kesehatan

id Layanan pembuatan SIM di Palangka Raya terapkan protokol kesehatan, Palangka raya, protokol kesehatan

Layanan pembuatan SIM di Palangka Raya terapkan protokol kesehatan

Anggota Satlantas Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah memantau pemohon pembuatan SIM yang mengikuti uji teori di sebuah ruangan yang sudah disterilkan oleh petugas setempat, Jumat (7/11/2020). ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya.

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan protokol kesehatan di ruang pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diajukan masyarakat untuk memutus penyebaran mata rantai COVID-19.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya AKP Anang Hardiyanto, Jumat, menjelaskan, penerapan protokol kesehatan tersebut tentunya sesuai dengan anjuran pemerintah dan Peraturan Wali Kota Palangka Raya yang harus dipatuhi sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat dan mencegah risiko penularan Corona.
       
"Masyarakat yang ingin mengikuti pelayanan penerbitan maupun pembuatan SIM, kami wajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak atau fisik serta mencuci tangan sebelum memasuki ruangan," kata Anang.

Selain kepada masyarakat, mereka menerapkan protokol kesehatan anggota polisi yang bertugas di ruang pelayanan SIM. Semua orang wajib mematuhi aturan yang sudah dianjurkan.

Penataan ruang dan menggunakan masker serta pembatasan kontak fisik diatur sesuai protokol kesehatan. Selain itu juga rutin melakukan sterilisasi ruangan setiap beberapa jam melaksanakan tes terhadap masyarakat.

"Apa yang kami lakukan ini merupakan wujud adaptasi kebiasaan baru, untuk mencegah risiko penularan virus Corona saat beraktivitas sehari-hari," ucapnya.

Semoga saja, sambung perwira berpangkat balok tiga itu, hal ini dapat menjadi contoh dan diterapkan pada seluruh layanan masyarakat di Kota Palangka Raya, karena pihaknya juga sudah lama menerapkan hal ini agar menjaga kesehatan masyarakat dan petugas saat pelayanan.

"Karena kalau bukan dari kita yang menjadi pelopor mengenai hal tersebut, masyarakat nantinya akan mengikuti apa yang sudah kita lakukan. Maka dari itu kami selalu memberikan contoh yang baik dalam pelayanan," ungkap Anang.

Di lokasi pelayanan, masyarakat saat mengisi formulir untuk penerbitan SIM baik itu pembuatan baru maupun perpanjangan benar-benar diatur oleh anggota yang bertugas.

Mereka juga tidak akan melayani masyarakat yang datang tidak menggunakan masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan, takut ada risiko serta lain sebagainya terjadi ketika petugas melaksanakan tugasnya.

Baca juga: DPRD Palangka Raya minta Tim satgas tak 'kendor' tekan COVID-19

Baca juga: Pemerintah Pusat diminta segera edarkan vaksin COVID-19 di Palangka Raya