Firli sebut ada dua kepala daerah yang akan ditahan KPK

id firli,kpk,kepala daerah korupsi,Firli sebut ada dua kepala daerah yang akan ditahan KPK

Firli sebut ada dua kepala daerah yang akan ditahan KPK

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan bahwa lembaganya akan menahan dua kepala daerah yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.

"Minggu depan, lihat saja nanti. Minggu depan ini ada dua orang lagi bupati dan wali kota," kata Firli saat Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 yang disiarkan akun Youtube Kanal KPK, Selasa.

Baca juga: Pemuda-pemudi agar selalu tanamkan kejujuran, kata Ketua KPK

Pembekalan itu diikuti oleh calon kepala daerah dan penyelenggara pemilu dari Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, Firli menyatakan pada tahun 2020 ini, KPK telah menahan tiga kepala daerah yang terakhir adalah Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dalam kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

"Pada 2020 ini kami sudah tahan tiga kepala daerah. Terbaru kemarin Tasikmalaya (Wali Kota Tasikmalaya)," ujar Firli.

Baca juga: Firli Bahuri dan Karyoto dilaporkan ICW ke Dewan Pengawas KPK

Dalam pembekalan itu, Firli juga kembali mengingatkan banyaknya kepala daerah yang ditangani lembaganya.

"Yang lebih memprihatinkan kita, sebanyak 19 gubernur dari 34 gubernur pernah tersangkut kasus korupsi. Sebanyak 122 bupati/wali kota kena kasus korupsi," katanya.

Selain itu, kata Firli, KPK juga mencatat bahwa 26 dari 34 provinsi telah terjadi kasus korupsi sepanjang 2004 sampai 2020.

Baca juga: Ketua KPK ingatkan banyak kasus korupsi terungkap di tahun politik

"Dari 34 provinsi, sebanyak 26 provinsi terjadi korupsi, kalau begitu hanya delapan yang tidak," kata Firli.

Baca juga: Banyak kasus korupsi terungkap di tahun politik

Baca juga: Firli Bahuri akui prihatin 26 dari 34 provinsi terjadi kasus korupsi

Baca juga: KPK catat 502 aset senilai Rp763 miliar telah ditertibkan