Polisi tahan mantan kades gelapkan uang desa Rp232 juta

id Banda Aceh,kades korupsi dana desa,Polisi tahan mantan kades gelapkan uang desa Rp232 juta,Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh

Polisi tahan mantan kades gelapkan uang desa Rp232 juta

Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi di di salah satu desa di Aceh Besar (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh (ANTARA) - Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap mantan keuchik (kepala desa) dan mantan Sekretaris (Sekdes) Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh atas dugaan menggelapkan uang desa sebesar Rp232 juta.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan bahwa keuchik itu berinisial DM dan Sekdes HS. Keduanya sudah ditahan pada tanggal 6 November lalu.

"Penyidik setelah mendapatkan audit dan berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kerugian negara sebesar Rp232,9 juta," kata M. Ryan Citra Yudha dalam jumpa pers di Banda Aceh, Selasa.

Dugaan korupsi tersebut dilakukan sejak 2015 hingga 2017, mulai dari dana anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG), bantuan APBK, APBN, hingga pendapatan asli desa yang tidak disetor ke kas daerah setempat.

Baca juga: Sri Mulyani paparkan realisasi penyaluran Dana Desa Rp61,28 triliun

Ryan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada tahun 2017. Setelah itu, polisi meminta audit ke Inspektorat.

"Penyidik menemukan beberapa alat bukti yang diduga kuat telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di desa tersebut," ujarnya.

Ryan menyebutkan modus penggelapan uang desa itu dengan cara melakukan pengadaan sejumlah barang dan kegiatan. Namun, anggarannya tidak sesuai.

"Kegiatannya ada tetapi apa yang dilakukan tidak sesuai dengan anggarannya, tidak 100 persen terealisasi," kata Ryan.

Pengadaan dilakukan tersebut, lanjut Ryan, berupa revitalisasi sumur bor, pembelian laptop, peralatan rumah tangga 2016, dan pencairan dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur gampong.

Selain itu, lanjut dia, juga ada belanja kursi pengadaan rumah tangga, tratak jumbo plus atapnya, kegiatan pelatihan menjahit, serta dana pendapatan asli daerah yang tidak disetor ke rekening desa.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.