Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada 13 penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
DKPP dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu, menyebutkan sidang kode etik penyelenggara pemilu itu digelar pada tanggal 11 November 2020 di ruang sidang DKPP.
"Menjatuhkan sanksi pada teradu M. Wildan, Aryati, Nurul Khairani, Muhammad Ali, Muhammad Kaniti," kata Ketua Majelis Teguh Prasetyo membacakan putusan sidang dengan nomor perkara 91-PKE-DKPP/IX/2020.
DKPP memerintahkan penyelenggara pemiku untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.
Selain peringatan, pada tanggal 13 penyelenggara pemilu DKPP juga memberikan rehabilitasi kepada 13 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sidang putusan itu membacakan lima perkara nomor 87PKE-DKPP/IX/2020, 91-PKE-DKPP/IX/2020, 94-PKE-DKPP/IX/2020, 101-PKEDKPP/X/2020, dan 106-PKE-DKPP/X/2020.
Semua penyelenggara pemilu yang menjadi teradu pada seluruh perkara tersebut berjumlah 26 orang, terdiri atas 16 orang dari jajaran bawaslu dan 10 orang dari jajaran KPU.
Sidang ini dipimpin oleh anggota DKPP Teguh Prasetyo selaku ketua majelis, sedangkan anggota mjelis: Alfitra Salamm, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati.
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19, sidang digelar tanpa kehadiran, baik pengadu, teradu, pihak terkait, maupun pengunjung.
Sebelum diputus, perkara telah diperiksa sebelumnya, baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
Berita Terkait
Status pendaftaran Prabowo-Gibran tetap sah
Selasa, 6 Februari 2024 12:51 Wib
Ganjar Pranowo : Putusan DKPP jadi pelajaran untuk demokrasi
Senin, 5 Februari 2024 17:28 Wib
Ketua DKPP katakan pelanggaran kode etik KPU tak pengaruhi pencalonan Gibran
Senin, 5 Februari 2024 15:45 Wib
Ketua KPU RI: Saya tak akan komentari putusan DKPP
Senin, 5 Februari 2024 15:39 Wib
Terkait putusan DKPP, Gibran: Kami akan tindaklanjuti
Senin, 5 Februari 2024 15:31 Wib
Langgar kode etik terima pendaftaran Gibran, DKPP vonis Ketua KPU RI
Senin, 5 Februari 2024 15:30 Wib
Awas Hoaks! Video Sidang DKPP putuskan Gibran tidak sah jadi cawapres
Minggu, 4 Februari 2024 10:35 Wib
Palangka Raya gencarkan Gerakan Pangan Murah kendalikan inflasi
Sabtu, 23 Desember 2023 6:51 Wib