Tingkat kematian pasien COVID-19 di Palangka Raya capai 5,55 persen

id murni d djinu,palangka raya,covid-19,satgas covid-19,Tingkat kematian pasien COVID-19 di Palangka Raya

Tingkat kematian pasien COVID-19 di Palangka Raya capai 5,55 persen

Data perkembangan kasus COVID-19 di Kota Palangka Raya. ANTARA/Rendhik Andika/Satgas COVID-19

Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Murni D Djinu mengatakan tingkat kematian pasien COVID-19 di kota setempat mencapai 5,55 persen dari seluruh kasus positif.

"Sampai saat ini ada 71 kasus kematian dari seluruh 1.280 pasien yang dinyatakan positif COVID-19. Artinya tingkat kematian dari seluruh pasien positif mencapai 5,55 persen," kata Murni di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang terkonfirmasi positif masih dalam perawatan sebanyak 84 orang atau 6,56 persen.

"Sementara dari seluruh kasus positif COVID-19 tercatat 1.125 pasien dinyatakan sembuh yang artinya angka kesembuhan dari seluruh pasien positif mencapai 87,89 persen.

Baca juga: Satgas Palangka Raya keluarkan ribuan izin kegiatan selama pandemi COVID-19

Berdasar data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 684 orang berstatus suspek usai terjadi penambahan lima kasus suspek.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Baca juga: Jumlah terkini pasien sembuh dari virus corona

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.

Baca juga: Libur panjang penyebab COVID-19 meningkat di Palangka Raya

Baca juga: Satgas Palangka Raya diminta terus gencar sosialisasikan bahaya COVID-19

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Palangka Raya kembali bertambah 14 orang