Ketua DPRD menilai laporan terkait dirinya melanggar aturan kampanye sangat prematur

id Koba, Babel,Me Hoa ,Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah,bangka Tengah,pelanggaran ,Kabupaten Bangka Tengah

Ketua DPRD menilai laporan terkait dirinya melanggar aturan kampanye sangat prematur

Tim sukses salah satu peserta Pilkada Bangka Tengah menggelar jumpa pers, terkait laporan mereka atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa, Jumat (13/11/2020). (babel.antaranews@com/ahmadi)

Koba, Babel (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah Me Hoa menilai laporan terkait dengan dirinya melanggar aturan kampanye Pilkada 2020 sangat prematur.

"Saya taat aturan kampanye, kalau dianggap melanggar aturan kampanye, saya rasa itu sangat prematur," ujar Me Hoa di Koba, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat.

Me Hoa mengatakan hal itu menanggapi adanya laporan yang masuk ke Sentra Gakkumdu bahwa dirinya diduga melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal, di luar zona, dan memanfaatkan fasilitas negara berupa mobil dinas.

"Perlu saya pertegas bahwa saat itu saya membagikan kursi roda bukan sebagai tim kampanye, melainkan sebagai Ketua DPRD. Kursi roda itu pakai uang pribadi, bukan uang negara," katanya menegaskan.

Ia mengakui sempat mampir membagikan kursi roda serta atribut kampanye di rumah warga di Koba yang bukan zona kampanye pada hari itu. Setelah melakukan kampanye door to door di zona resmi kampanye di Pangkalanbaru.

"Itu kejadian spontanitas, saat mau pulang saya mampir di salah satu rumah warga yang saya kenal dengan maksud memberikan kursi roda, bukan saya sengaja menjadwalkan kampanye di zona tersebut," ujarnya.

Me Hoa juga tidak membantah saat itu membagikan atribut kampanye berupa kalender dan baju kaus, tetapi bersifat spontanitas saja.

"Intinya saya tidak ada maksud berkampanye di luar jadwal dan zona. Kejadian yang dilaporkan itu tidak ada niat saya untuk berkampanye, tetapi hanya spontanitas saja," ujarnya.

Sebelumnya, pelapor yang merupakan tim sukses salah satu pasangan calon Pilkada 2020, Palmulip yang didampingi kuasa hukum politik mereka, Jhohan Adhi Fardian, melaporkan Me Hoa yang diduga sudah melanggar aturan kampanye.

Ia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah dengan nomor laporan: 01/LP/PB/Kab/09.05/XI/2020 tentang laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah.