Wali Kota minta jajaran pejabat berinovasi dalam layanan publik

id fairid naparin,covid-19,palangka raya,berinovasi,inovasi daerah,Wali Kota minta jajaran pejabat berinovasi dalam layanan publik

Wali Kota minta jajaran pejabat berinovasi dalam layanan publik

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin meminta jajaran pejabatnya untuk terus berinovasi dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan daerah dan untuk semakin memaksimalkan layanan publik.

"Seluruh pejabat yang ada harus terus membuat terobosan-terobosan yang dijadikan strategi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih untuk percepatan pembangunan daerah," kata Fairid di Palangka Raya, Jumat.

Kepala Daerah termuda di Kalimantan Tengah ini juga meminta para pejabatnya tidak berpuas diri dengan kinerja dan inovasi yang telah dicapai sampai saat ini.

"Apalagi saat ini kita juga tengah berhadapan dengan pandemi COVID-19 sehingga sangat diperlukan berbagai kreasi dan inovasi pelayanan. Bagaimana pelayanan kita tetap maksimal namun tetap dapat diterapkan protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: Bawaslu Palangka Raya belum terima jadwal kampanye virtual dari paslon

Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan lomba inovasi daerah yang diikuti 13 kelurahan di wilayah "Kota Cantik" yang diinisiasi Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah setempat.

"Teruslah berkarya serta berinovasi dan memberikan motivasi kepada masyarakat secara umum sertai juga bagi pelaku usaha kecil dan menengah agar semakin mampu meningkatkan kesejahteraan di masa pandemi ini," katanya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Baca juga: Tingkat kematian pasien COVID-19 di Palangka Raya capai 5,55 persen

Pemerintah Kota Palangka Raya juga telah menerapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

Masyarakat juga diminta Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Kemudian menghindari kerumunan dan selalu menaati arahan dan anjuran pemerintah.

Baca juga: TP2DD dorong percepatan implementasi ETP di Kalteng

Baca juga: Bawaslu Palangka Raya minta legislator sampaikan surat izin saat kampanye

Baca juga: Kepolisian mendeteksi 142 TPS di Palangka Raya rawan berbagai gangguan