684 warga Palangka Raya suspek COVID-19

id Pemkot palangka raya, palangka raya, satgas penanganan covid 19 palangka raya, virus corona

684 warga Palangka Raya suspek COVID-19

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Supriyanto (kanan). (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Supriyanto mengatakan, sebanyak 684 warga di kota setempat dinyatakan suspek COVID-19.

"Sebanyak 684 warga suspek COVID-19 usai terjadi penambahan lima kasus. Untuk itu mari terus tingkatkan kewaspadaan dan selalu menerapkan protokol kesehatan," kata Supriyanto di Palangka Raya, Jumat.

Dia mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun satgas, sampai saat ini ada 71 kasus kematian dari total 1.280 kasus positif COVID-19. Artinya tingkat kematian dari seluruh pasien positif di "Kota Cantik" mencapai 5,55 persen.

"Sedangkan dari seluruh kasus positif COVID-19 tercatat 1.125 pasien dinyatakan sembuh yang artinya angka kesembuhan dari seluruh pasien positif mencapai 87,89 persen," terangnya.

Baca juga: Masyarakat Kalteng diminta pahami perubahan istilah terkait COVID-19

Sementara jumlah warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang masih menjalani perawatan karena positif COVID-19, tercatat sebanyak 84 orang atau 6,56 persen dari total kasus positif.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang terdiri dari 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut, juga bentuk keberhasilan tim kesehatan melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," jelasnya.