Pemkab ingatkan pemilik usaha burung walet di Kapuas patuhi Perda

id Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Septedy ,Plt Sekda Kabupaten Kapuas,Kapuas,perda walet kapuas,walet,burung walet

Pemkab ingatkan pemilik usaha burung walet di Kapuas patuhi Perda

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy saat diwawancarai sejumlah wartawan di Kuala Kapuas, belum lama ini. ANTARA/ All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Septedy mengingatkan kembali kepada seluruh pemilik usaha budidaya sarang burung walet di daerah setempat, agar dapat mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, tentang pengelolaan sarang burung walet.

"Tentu Perda tersebut untuk kepentingan bersama, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya untuk pembangunan," kata Septedy di Kuala Kapuas, Minggu (15/11).

Menurutnya, peranan dengan keaktifan masyarakat mendukung terlaksananya Perda tersebut, agar mendukung terwujudnya pembangunan di Kabupaten Kapuas dengan baik.

"Tentunya dengan mengikuti sesuai Perda tersebut, dan kesadaran dalam mematuhinya," jelas Septedy, yang juga menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupateb Kapuas ini.

Selain itu, Septedy juga meminta sosialisasi harus terus dilakukan dengan baik, dan berkala oleh dinas terkait, dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, termasuk melibatkan pemerintah kecamatan, agar masyarakat memahaminya.

"Perda dibuat untuk diketahui, diiterapkan, dan dipatuhi bersama. Jadi, kami minta agar terus dipatuhi dan dilaksanakan," demikian Septedy.

Baca juga: Konsultasi publik studi Amdal 'food estate' dorong peran aktif masyarakat

Sementara berita sebelumnya beberapa waktu lalu, berdasarkan data BPPRD Kabupaten Kapuas, menyebutkan ada ribuan bangunan budidaya sarang burung walet di daerah setempat tercatat. Dari ribuan bangunan tersebut, hanya beberapa saja yang memiliki izin usaha pengelolaan sarang burung walet.

“Yang terdata ada sekitar tiga ribuan bangunannya itu hanya memiliki izin bangunan saja. Kalau yang sudah berizin untuk pengelolaan sarang burung walet bisa dihitung dengan jari, kalau tidak salah hanya lima saja,” kata Kepala BPPRD Kabupaten Kapuas, Andreas Nuah, di Kuala Kapuas, belum lama ini.

Pemerintah Kabupaten Kapuas berupaya mendongkrak pendapatan dari budidaya sarang burung walet karena potensinya dinilai cukup bagus namun belum digarap maksimal. Target PAD dari sektor sarang burung walet di Kabupaten Kapuas pada tahun 2019 lalu Rp.1,8 miliar, namun realisasinya hanya sekitar Rp.200 juta.

Baca juga: Kejati ingatkan jajaranya harus netral pada Pilkada Kalteng

Baca juga: BSPS bantu tingkatkan kualitas rumah hunian di Kapuas