Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari terhitung sejak 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Zulkifli sebagai tersangka pada 3 Mei 2019.
Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto.
Alex mengatakan kasus itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan hingga saat ini KPK telah menetapkan 12 orang tersangka.
Enam orang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, yaitu Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin dari unsur swasta/perantara, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Selanjutnya, swasta/kontraktor Ahmad Ghiast, mantan Anggota DPR RI 2014-2019 Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba.
Selain itu, kata Alex, ada enam orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu, yakni Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD), Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS), swasta atau Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono (PJH).
Kemudian, mantan Anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (ICM), Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga (AMS), dan Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).
"Hingga saat ini, enam orang tersebut masih dalam proses penyelesaian penyidikan dan telah ditahan KPK," ujar Alex.
Berita Terkait
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang ditetapkan tersangka kasus tanah
Jumat, 19 April 2024 18:48 Wib
Sigit Widodo pendaftar pertama bacalon wakil wali kota Palangka Raya
Senin, 8 April 2024 18:22 Wib
PDIP Palangka Raya telah membuka pendaftaran bakal calon wali kota Pilkada 2024
Kamis, 4 April 2024 16:36 Wib
Gibran Rakabuming enggan tanggapi pemilu ulang tanpa dirinya
Senin, 25 Maret 2024 13:06 Wib
Wali luncurkan single religi terbaru bertajuk 'Pulang (Robbighfirlii)'
Minggu, 17 Maret 2024 10:00 Wib
Wali Kota sebut inflasi di Palangka Raya terkendali
Jumat, 15 Maret 2024 20:05 Wib
Wali Kota Palangka Raya prioritaskan penanganan korban banjir
Jumat, 15 Maret 2024 19:50 Wib
Pemkot Palangka Raya pastikan kue Pasar Ramadhan higienis
Selasa, 12 Maret 2024 18:22 Wib