Pemkab Kapuas segera salurkan BLT-APBD tahap III ke warga

id Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,Kapuas,Kalteng,BLT Kapuas,Plt Sekda Kabupaten Kapuas, Septedy

Pemkab Kapuas segera salurkan BLT-APBD tahap III ke warga

Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy saat diwawancarai kemarin. ANTARA/ All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah meminta para camat dan Lurah yang ada di wilayah setempat, agar segera mempersiapkan dokumen untuk penyaluran Bantuan Sosial Tahap III berupa Bantuan Langsung Tunai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (BLT-APBD) Tahun Anggaran 2020.

"Dokumen dalam dua rangkap yang disampaikan ke Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, yaitu berupa Surat pengantar Camat kepada Dinsos dan rekomendasi Camat terhadap data penerima BLT-APBD TA. 2020,"  kata Plt Sekda Kabupaten Kapuas, Septedy di Kuala Kapuas, Rabu (18/11).

Permintaan ini disampaikannya melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat dan Lurah Se-Kabupaten Kapuas, nomor 460/1142/Dissos.2020, perihal Penyaluran Bantuan Sosial Tahap III berupa Bantuan Langsung Tunai, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (BLT-APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 tertanggal 17 November 2020.

Dikeluarkannya surat edaran ini, guna menindaklanjuti keputusan Bupati Kapuas Nomor 531/Dissos Tahun 2020 Tanggal 13 November 2020, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dampak COVID-19, yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Bupati Kapuas Nomor 537/Dissos Tahun 2020, Tanggal 17 November 2020, tentang Pemberian Bantuan Sosial Tahap III bagi keluarga miskin dan pekerja rentan terdampak akibat pandemi COVID-19 di daerah setempat.

Kemudian, surat bertanggung jawab mutlak terhadap data penerima BLT-APBD sebagimana format terlampir, surat bertanggung jawab mutlak terhadap penyaluran dana BLT-APBD sebagaimana format terlampir yang dilengkapi dengan fotocopy buku rekening desa/kelurahan dan surat permohonan rekomendasi penyaluran bantuan sosial tahap III berupa BLT-APBD dari Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.

Baca juga: ASN Kapuas wajib netral dalam pilkada

"Penyaluran bantuan sosial Tahap III berupa BLT-APBD ini, agar dapat disampaikan kepada masyarakat terutama bagi keluarga miskin dan pekerja yang rentan terdampak akibat pandemi COVID-19 di Kabupaten Kapuas," terang Septedy.

Diharapkan juga kepada Lurah/Kepala Desa agar segera melengkapi berkas dan mengusulkan rekomendasi pencairan dana BLT APBD melalui Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, untuk selanjutnya segera melakukan  penyaluran BLT APBD yang dimaksud sesuai petunjuk teknis yang diberikan.

"Laporan pertanggungjawaban penyaluran bantuan sosial tahap III berupa BLT APBD ini, agar segera disampaikan kepada Bupati Kapuas Up. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas paling lambat 15 Desember 2020 yang terdiri dari Asli Daftar Tanda Terima BLT APBD dan foto dokumentasi pelaksanaan penyerahan BLT APBD setia KK," demikian Septedy.

Baca juga: Puluhan ibu-ibu di Kapuas dilatih usaha buat abon ikan

Baca juga: Pemkab Kapuas kembali salurkan bantuan pakan ikan 8,7 ton ke Pokdakan

Baca juga: 13 kasus baru COVID-19 di Kapuas dari klaster salah satu perkantoran