BPPRD Kapuas jelaskan kebijakan pemungutan pajak restoran terkini

id Pemkab kapuas, kuala kapuas, pajak restoran kapuas tak lagi gratis, pajak restoran, pajak rumah makan

BPPRD Kapuas jelaskan kebijakan pemungutan pajak restoran terkini

Kepala BPPRD Kabupaten Kapuas, Andreas Nuah saat diwawancarai di kantornya, Jumat, (20/11/2020). (ANTARA/All Ikhwan)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Andreas Nuah mengatakan, pajak restoran dan rumah makan tak lagi dibebaskan terhitung sejak September 2020.

"Berkaitan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), pemda memberikan keringanan bagi masyarakat yang makan maupun restoran, agar tidak dipungut pajak mulai Juni-Agustus 2020 atau selama tiga bulan,” katanya di Kuala Kapuas, Sabtu.

Kemudian terhitung sejak September 2020, pihaknya kembali melakukan pemungutan pajak restoran dan rumah makan di daerah setempat.

Diharapkan pemilik restoran dan rumah makan yang ada di daerah setempat, melaporkan maupun menyetorkan pajak ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kapuas. Target pajak restoran di daerah setempat cukup besar, yakni sekitar Rp8 miliar.

Pihaknya terus berupaya agar target yang telah ditetapkan bisa direalisasikan dan berharap agar masyarakat atau pelaku usaha mengikuti kebijakan tersebut.

"Saat ini dari target tersebut, pajak restoran dan rumah makan saat ini sudah terealisasi sekitar Rp4,6 miliar atau 55 persen," jelasnya.

Belum tercapainya target tersebut, terang Andreas, diperkirakan karena masyarakat menyangka pajak restoran dan rumah makan masih dibebaskan pemungutannya hingga Desember 2020.

“Ini yang akan kami sampaikan, yaitu insentif atau kebijakan itu hanya berlaku sampai Agustus saja. Kami harapkan September, Oktober, Nopember dan Desember bisa direalisasikan penyetorannya,” terang Andreas Nuah.