Tunjangan guru swasta di daerah ini berlanjut hingga 2021

id Tunjangan guru,guru swasta ,Tunjangan guru swasta di daerah ini berlanjut hingga 2021

Tunjangan guru swasta di daerah ini berlanjut hingga 2021

Plt Bupati Kudus Hartopo. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih melanjutkan program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) di Kudus hingga tahun anggaran 2021 dengan nilai bantuan yang sama dalam bentuk bantuan hibah.

"Program bantuan tunjangan guru swasta memang masuk skala prioritas. Hanya saja, di tahun 2021 Pemkab Kudus belum bisa menambah jumlah penerima manfaatnya," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Senin.

Sebelumnya, kata dia, sudah direncanakan untuk naik, namun keuangan Pemkab Kudus belum mampu karena masih masa pandemi COVID-19 sehingga nilainya masih tetap antara Rp350.000 hingga Rp1 juta.

Sementara Kepala Bagian Kesra Setda Kudus Safii mengungkapkan bahwa untuk penerima progam TKGS tahun 2021 tercatat sebanyak 7.291 penerima.

Dari jumlah sebanyak itu, meliputi guru madin, guru MI, MTs, dan MA ataupun guru dari sekolah swasta non-Islam. Untuk jumlah anggaran yang disiapkan, katanya, mencapai Rp37,92 miliar.

Baca juga: Dinas pendidikan diminta ajukan formasi kebutuhan guru PPPK

"Sementara guru di sekolah formal ditangani oleh Dinas Pendidikan," ujarnya.

Adapun nilai masing-masing guru yang menerima dana tunjangan, katanya, berbeda-beda karena disesuaikan dengan masa mengabdi, jam mengajar, hingga jumlah murid yang diampu.

Sejumlah kriteria tersebut, lanjut dia, yang akan menentukan besaran tunjangan atau honor yang akan diterima.

"Nantinya, dana bantuan tersebut akan ditransfer ke masing-masing rekening dari penerima," ujarnya.

Program tunjangan kesejahteraan guru swasta di Kabupaten Kudus merupakan janji kampanye pasangan Tamzil-Hartopo dengan nominal penerimaan awal masing-masing guru sebesar Rp1 juta per bulannya.

Hanya saja, pada tahun kedua nilainya turun menjadi Rp350 hingga Rp1 juta per bulannya karena mempertimbangkan banyak hal.

Baca juga: Guru honorer bisa ikuti seleksi PPPK hingga tiga kali

Baca juga: Program Gratis Naik Kereta Api disambut gembira tenaga guru dan kesehatan

Baca juga: Para guru diminta jangan stres hadapi Asesmen Nasional