Tingkat kematian pasien COVID-19 di Palangka Raya capai 5,18 persen

id Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Murni D Djinu,Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, tingkat kematian pasien COVID-19 , tingka

Tingkat kematian pasien COVID-19 di Palangka Raya capai 5,18 persen

Tangkap layar data perkembangan kasus COVID-19 di Kota Palangka Raya, Selasa (24/11/2020) (ANTARA/Rendhik Andika/Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Murni D Djinu menyatakan bahwa tingkat kematian pasien COVID-19 di kota setempat mencapai 5,18 persen dari seluruh kasus positif.

"Sampai saat ini ada 72 kasus kematian dari seluruh 1.389 pasien yang dinyatakan positif COVID-19. Artinya tingkat kematian dari seluruh pasien positif mencapai 5,18 persen," kata Murni di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang terkonfirmasi masih positif dan dalam perawatan sebanyak 125 orang atau 9 persen dari seluruh kasus positif.

"Sementara dari seluruh kasus positif COVID-19 tercatat 1.192 pasien dinyatakan sembuh yang artinya angka kesembuhan dari seluruh pasien positif mencapai 85,82 persen.

Berdasar data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 729 orang berstatus suspek usai terjadi penambahan lima kasus suspek.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Baca juga: Satgas kaji pelaksanaan sekolah tatap muka di Palangka Raya

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.

Baca juga: Upaya memenuhi kebutuhan pembelajaran bahasa Inggris bertema lokal

Baca juga: Jumlah warga Palangka Raya yang dinyatakan sembuh dari COVID-19

Baca juga: Pedagang makanan berjuang di tengah pandemi COVID-19