Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Sigit K Yunianto menyatakan, dirinya telah menyampaikan surat rekomendasi ke Presiden RI terkait Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang penetapan standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya salah satunya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri serta lain sebagainya.
Rekomendasi yang disampaikan ke Presiden itu hasil dari rapat kerja ADEKSI secara on-line beberapa waktu lalu, kata Sigit melalui pesan singkat yang diterima di Palangka Raya, Rabu.
"Kami juga telah menyampaikan hasil kajian internal serta rekomendasi ke semua pihak yang berkompeten," kata Pria yang juga Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,
Dikatakan, pada prinsipnya surat rekomendasi ADEKSI yang disampaikan ke Presiden RI, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan adalah yakni, biaya perjalanan dinas bagi Anggota DPRD tetap menggunakan standar biaya regional yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020, namun tidak dalam bentuk 'at cost' melainkan dalam bentuk lumpsum.
Kemudian, biaya reses diberikan dengan model pertanggungjawaban gabungan antara lumpsum dan at cost. ADEKSI mengusulkan agar 50 persen biaya reses diberikan dalam bentuk lumpsum dan 50 persen dalam bentuk at cos dengan berbagai pertimbangan.
"Selanjutnya, mempertimbangkan pemberian tunjangan uang rapat atau sidang bagi pimpinan dan anggota DPRD, sesuai kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektivitas pencapaian target kinerja dalam pelaksanaan rapat/sidang DPRD dimaksud," ungkapnya.
Baca juga: ADEKSI: Saatnya Pemerintah Pusat perluas sebaran Lab periksa swab
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menambahkan, semoga rekomendasi ADEKSI yang sejalan atau senasib dengan asosiasi-asosiasi pemerintah daerah lainnya. Mengenai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 ini segera diakomodasi dalam bentuk revisi oleh pemerintah pusat.
Mengenai realokasi dan 'refocusing' anggaran selama pandemi yang juga berimbas ke banyak hal. Pihaknya sama-sama memaklumi apabila perlu kesigapan dan kecepatan dalam realokasi anggaran yang ditujukan pada sejumlah hal, seperti penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, hingga penyediaan jaring pengamanan 'social safety net'.
Meskipun begitu, proses pengawasan oleh legislatif daerah tetap tak boleh dikendorkan. Transparansi dan pengawasan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan pandemi COVID-19 perlu diperketat agar tepat waktu dan sasaran.
"Soal inilah yang hendak kita bahas bersama dalam rapat kerja teknis dan seminar nasional di Hotel Lorin, Sentul, sebagai ikhtiar bagi DPRD agar dapat melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif untuk mengimbangi kewenangan kepala daerah yang begitu besar dalam pengelolaan anggaran untuk pandemi COVID-19," tandas Sigit.
Baca juga: Sigit K Yunianto duduki posisi strategis di tingkat Nasional
Baca juga: Legislator Berharap Rekomendasi Adeksi Jadi Perhatian Mendagri
Berita Terkait
KPU Gunung Mas segera rekrut calon anggota PPK Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 22:14 Wib
Polisi imbau warga hindari kawasan Monas sampai Merdeka Barat pagi ini
Senin, 22 April 2024 7:50 Wib
KPU akan sampaikan kesimpulan sidang PHPU hari ini
Selasa, 16 April 2024 16:22 Wib
Sembelit bisa jadi gejala umum pada masa perimenopause
Senin, 8 April 2024 13:40 Wib
Kabiro Umum Mahkamah Agung Supandi dipanggil KPK terkait kasus dugaan TPPU
Senin, 1 April 2024 16:02 Wib
Misinformasi! Anies jadi Ketua Umum Pemuda Pancasila pada akhir Maret
Rabu, 27 Maret 2024 10:42 Wib
Ini tiga jenis kebotakan yang umum terjadi di masyarakat
Rabu, 13 Maret 2024 14:27 Wib
Bawaslu Kalteng tak temukan ada media berpihak ke salah satu peserta Pemilu 2024
Kamis, 7 Maret 2024 19:11 Wib