Bupati Bartim buat surat edaran antisipasi penyebaran COVID-19

id Kabupaten Barito Timur,Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas ,Bartim,Kalteng,Bupati Bartim,COVID-19,virus corona

Bupati Bartim buat surat edaran antisipasi penyebaran COVID-19

Sambil menjaga jarak dan memakai masker, Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas memberikan keterangan pers berkaitan pembuatan surat edaran antisipasi penyebaran COVID-19 pada libur Natal dan tahun baru kepada wartawan di Tamiang Layang, Rabu (25/11/2020). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas akan menerbitkan surat edaran untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) berkaitan antisipasi penyebaran COVID-19 pada libur Natal dan tahun baru pada Desember 2020 nanti.

"Saat ini sedang dilakukan pengkajiannya. Ini karena pada libur panjang kemarin terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi COVID-19," kata Ampera di Tamiang Layang, Rabu.

Selain membuat surat edaran, orang nomor satu di Pemkab Bartim itu juga akan membuat himbauan kepada masyarakat. Isinya hampir sama yakni berkaitan antisipasi penyebaran COVID-19.

ASN dan warga di Kabupaten Barito Timur pun diharapkan tidak melakukan perjalanan keluar daerah saat libur natal dan tahun baru, apalagi ke daerah zona merah dengan kasus terkonfirmasi COVID-19 sangat tinggi karena beresiko tertular juga lebih tinggi.

"Jika tetap bepergian jauh, harus melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Bawa pembersih tangan yang sudah dianjurkan pemerintah dan jangan melepas masker saat perjalanan," kata Ampera.

Menurut Bupati Bartim itu, saat ini virus asal Wuhan, China itu masih belum bisa dilumpuhkan karena belum ada vaksin maupun obat yang ampuh dan belum tersedia secara massal. Untuk itu, perlu disadari akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan terlebih ketika perjalanan keluar daerah.

Baca juga: APBD Bartim 2021 disetujui Rp1,1 triliun

Pelaku perjalanan yang kembali dari luar daerah diminta melakukan tes usap atau tes cepat untuk memastikan tertular atau negatif COVID-19. Jika positif, masyarakat diminta segera melaksanakan isolasi mandiri dan melaporkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Bartim.

"Kesadaran untuk terhindar atau tertular COVID-19 itu penting. Saat ini masih pandemi COVID-19 dan belum ada obat atau antivirus yang tersedia. Lebih baik tidak melaksanakan perjalanan keluar daerah," kata Ampera.

Sebagai Bupati Barito Timur, Ampera juga akan mengoptimalkan peran tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Bartim untuk melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum melalui operasi yustisi.

"Sebelumnya kita hanya memberikan sanksi sosial. Saat ini, sudah diinstruksikan untuk memberikan sanksi maksimal yakni sanksi denda. Disiplin menerapkan protokol kesehatan atau kena sanksi denda," demikian Ampera.

Baca juga: Dua ASN Bartim terjangkit COVID-19

Baca juga: KPU Bartim mulai sortir surat suara Pilkada Kalteng