Berikut akumulasi kesembuhan COVID-19 di Palangka Raya

id Covid 19 palangka raya, palangka raya, protokol kesehatan

Berikut akumulasi kesembuhan COVID-19 di Palangka Raya

Foto Dokumentasi - Tenaga medis melakukan rapid test terhadap pengunjung di kawasan Pasar Kahayan Palangka Raya, Selasa, (26/5/2020). (ANTARA/Ho-Humas Polda Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Murni D Djinu mengatakan, akumulasi pasien sembuh dari paparan COVID-19 mencapai 85,53 persen.

"Jumlah warga Palangka Raya yang sembuh dari paparan COVID-19 sebanyak 1.194 orang atau 85,53 persen dari total kasus positif," kata Murni di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah yang terkonfirmasi positif COVID-19 sejak kasus pertama pada Mei hingga sekarang, tercatat 1.396 kasus usai terjadi penambahan tujuh kasus positif.

"Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 72 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 732 orang," terangnya.

Berdasar data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 130 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 9,31 persen dari total kasus positif.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Palangka Raya mencakup lima kecamatan dan terdiri dari 30 kelurahan.

Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni, juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19, sebagai upaya meminimalkan potensi dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi, hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," paparnya.