Plt Gubernur minta pekerjaan fisik dimulai sejak Januari 2021

id Pemprov kalteng, kalimantan tengah, plt gubernur habib ismail bin yahya, daftar isian pelaksanaan anggaran, dipa, tkdd

Plt Gubernur minta pekerjaan fisik dimulai sejak Januari 2021

Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya dalam kegiatan penyerahan DIPA di Palangka Raya, Kamis, (26/11/2020). (ANTARA/HO-Biro Adpim Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Pelaksana Tugas Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya menyampaikan kepada semua pengelola anggaran di provinsi setempat, agar paling lambat Desember 2020 sudah melaksanakan proses pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sehingga pekerjaan fisik sudah bisa dimulai pada Januari 2021. Adapun apabila ada kendala dalam pelaksanaan DIPA, agar segera berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait," katanya di Palangka Raya, Kamis.

Hal itu ia sampaikan, di sela penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2021, kepada para bupati dan wali kota, satuan kerja instansi vertikal, kepala perangkat daerah lingkup provinsi dan lainnya.

Hal lainnya yang harus diperhatikan, yakni bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah, kepala satuan kerja instansi vertikal dan kepala perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi, agar segera mengambil langkah-langkah sebagai upaya merealisasikan DIPA 2021 pada awal tahun mendatang.

Kemudian setiap pemegang anggaran, agar memastikan program dan kegiatan yang dilaksanakan berjalan baik dari sisi kualitas maupun kuantitas sesuai aturan yang berlaku, serta APBN 2021 harus bisa menjadi instrumen pendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Kepada kepala perangkat daerah provinsi, saya perintahkan segera menyampaikan usulan pejabat pengelola anggaran 2021 melalui Bappedalitbang," terangnya.

Menurutnya monitoring dan evaluasi pelaksanaan DIPA harus ditingkatkan, sehingga hasilnya diharapkan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu diimbau kepada semua pihak, agar pelaksanaan anggaran tahun 2021 mendatang harus bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Anggaran transfer ke daerah ini, juga menunjukkan komitmen pemerintah pusat terhadap pelaksanaan desentralisasi dan keberpihakan pemerintah untuk membangun indonesia," ungkapnya.

Lebih lanjut Habib mengingatkan, kepada bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah agar paling lambat 30 November 2020, seluruh dokumen DIPA 2021 tersebut sudah diserahkan kepada pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran di masing-masing kabupaten dan kota.