Polisi periksa kasus pencemaran air campur solar

id pencemaran air campur solar,Malang,Polisi periksa kasus pencemaran air campur solar,Polres Malang,Hendri Umar

Polisi periksa kasus pencemaran air campur solar

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar. (ANTARA/HO-Humas Polres Malang/VFT)

Malang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang menyatakan tengah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, terkait kasus pencemaran air Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang, Jawa Timur, dengan solar beberapa waktu lalu.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap operator, dan petugas yang berada di tandon air Wendit, Kabupaten Malang, untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian dan menyebabkan air tercemar solar.

"Ada sekitar 12 orang. Yang diperiksa operator di Wendit, nanti juga akan kita lakukan tambahan (pemeriksaan) dari teknisi dan ahli," kata Hendri, di Kabupaten Malang, Kamis.

Hendri menjelaskan, saat ini Polres Malang masih melakukan proses penyelidikan terhadap kasus pencemaran air bercampur solar itu, yang berdampak kepada ribuan pengguna layanan air di wilayah Kota Malang.

Menurut Hendri, pihaknya belum bisa menyampaikan hasil analisis sementara, karena proses penyelidikan masih berlangsung. Diharapkan, proses penyelidikan tersebut akan rampung kurang lebih sepekan ke depan.

"Hasil analisis sementara belum bisa. Nanti, jika hasil penyelidikan sudah terang, akan kita sampaikan. Satu minggu akan kita sampaikan secara menyeluruh," ucap dia.

Pada pertengahan November 2020, air layanan untuk masyarakat Kota Malang mengeluarkan bau solar yang cukup menyengat. Pelanggan air yang merupakan warga Kota Malang, mengeluhkan air mengeluarkan bau solar, dan bahkan ada yang mendapati air tersebut keruh.

Bau solar pada air layanan Tugu Tirta Kota Malang tersebut, terjadi karena air tercampur solar pada saat dilakukan pengisian genset dengan kapasitas maksimal 1.000 liter, di tandon air Wendit, Kabupaten Malang.

Saat melakukan pengisian solar pada genset tersebut, aliran solar tidak dihentikan pada saat genset telah penuh. Solar tersebut dialirkan dari tempat penampungan solar, dengan kapasitas 3.000 liter, yang saat itu terisi penuh.

Luapan solar yang tidak tertampung tersebut, meluber ke selokan yang mengarah ke tempat penampungan, dan mencemari air untuk pelanggan.