BPJAMSOSTEK: JKK-RTW bukti kehadiran negara lindungi pekerja

id BPJAMSOSTEK,BPJAMSOSTEK Palangka Raya,Royyan Huda, JKK-RTW bukti kehadiran negara lindungi pekerja

BPJAMSOSTEK: JKK-RTW bukti kehadiran negara lindungi pekerja

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif (kanan) menerima penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada kegiatan Sinovik Award tahun 2020, di Jakarta. (ANTARA/BPJAMSOSTEK)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini disebut dengan BPJAMSOSTEK Palangka Raya Royyan Huda mengatakan program Jaminan Kecelakaan Kerja-"Return To Work" (JKK-RTW) merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi para pekerja.

"Program ini jadi bukti nyata kehadiran negara untuk tetap memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia," kata Royyan di Palangka Raya, Kamis.

Dia mencontohkan salah satu implementasi program "return to work" yang sudah dilakukan BPJAMSOSTEK Palangka Raya yakni bantuan dan pendampingan terhadap karyawan PT Sikatan Wana Raya bernama Vebby.

Royyan menerangkan, Vebby mengalami kecelakaan kerja dan harus kehilangan kaki, dimana pihak BPJAMSOSTEK telah mengeluarkan dana Rp250 juta untuk biaya rehabilitasi dan pemasangan kaki palsu.

Baca juga: BPJAMSOSTEK ajak pemda tingkatkan perlindungan tenaga kerja melalui Paritrana Award

"Tak hanya itu, melalui implementasi program JKK-RTW kini dia sudah kembali bekerja lagi di perusahaan yang sama. Itu salah satu contoh kehadiran negara dalam melindungi dan mensejahterakan pekerja," katanya.

Pernyataan itu diungkapkan dia terkait implementasi program JKK-RTW  BPJAMSOSTEK yang meraih penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada kegiatan Sinovik Award tahun 2020.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya mengatakan program JKK-RTW dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan percepatan layanan dengan melakukan "early contact" kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Krishna menjelaskan bahwa hal tersebut sangat krusial untuk memastikan Golden Period tetap terjaga agar meminimalisir potensi terjadinya kecacatan atau bahkan meninggal dunia pada pekerja korban kecelakaan kerja.

Baca juga: BPJAMSOSTEK bentuk desa sadar jaminan sosial di Pulang Pisau

"Program ini memfasilitasi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk mendapatkan perawatan pengobatan, rehabilitasi fisik dan psikis, 'vocational training' hingga evaluasi pengembalian bekerja," katanya.

dia mengatakan 70.054 perusahaan yang berpartisipasi dalam program JKK-RTW untuk memastikan keberlanjutan pekerja dalam melakukan aktivitas bekerja kembali di perusahaan.

Delapan puluh lima persen dari pekerja yang mengikuti program JKK-RTW ini telah bekerja kembali pasca mengalami kecelakaan kerja.

Krishna berharap agar semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam program ini agar menjamin pekerja untuk tetap berkarya dan bekerja kembali.

Dia pun mengimbau agar perusahaan segera bergabung untuk berpartisipasi dalam program JKK-RTW ini, tentunya dengan juga menjunjung tinggi prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Baca juga: Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diluncurkan di Pulang Pisau

Baca juga: BPJAMSOSTEK berikan kaki palsu motivasi pekerja kembali bekerja

Baca juga: BPJAMSOSTEK berharap pemda segera keluarkan pergub terkait BPJS