Pasien COVID-19 Bartim asal Desa Wuran meninggal

id Pasien COVID-19 Bartim asal Desa Wuran meninggal, Bartim, Barito timur

Pasien COVID-19 Bartim asal Desa Wuran meninggal

Koordinator Bidang Penanganan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Barito Timur, dr Jimmi WS Hutagalung. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Koordinator Bidang Penanganan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, dr Jimmi WS Hutagalung mengatakan, terjadi penambahan kasus pasien terkonfirmasi COVID-19 yang meninggal dunia dari tiga menjadi empat orang.

“Satu pasien terkonfirmasi COVID-19 yang meninggal berinisial tuan M dari Desa Wuran Kecamatan Karusen Janang, meninggal dunia pada Kami (26/11) pukul 00.45 wib,” kata Jimmi di Tamiang Layang, Kamis.

M terkonfirmasi COVID-19 berdasarkan hasil tes usap (swab test) dan masuk ruang perawatan isolasi pada Selasa (23/11) lalu. Pasien tersebut kemudian masuk ruang perawatan intensif karena dari diagnosa diduga ada penyakit penyerta yakni radang selaput otak atau meningitis.

Meningitis adalah peradangan yang terjadi pada meningen, yaitu lapisan pelindung yang menyelimuti otak dan saraf tulang belakang. Meningitis biasanya disebabkan karena infeksi bakteri, virus, jamur atau parasit.

“Karena terkonfirmasi positif COVID-19, maka kita lakukan pemakaman sesuai protokol COVID-19,” kata Jimmi.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Bartim, Ampera AY Mebas menegaskan, operasi yustisi akan ditingkatkan dengan mengedepankan sanksi maksimal yakni denda.

“Jadi, dalam operasi yustisi akan mengedepankan sanksi berupa denda. Ini sebagai upaya mendisiplinkan warga sekaligus mengendalikan dan menekan penyebaran COVID-19,” kata Ampera.

Upaya lain dalam mengendalikan dan menekan penyebaran COVID-19 yakni dengan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan di masyarakat.

Kegiatan tersebut perlu mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Bartim atau di tingkat kecamatan, dengan syarat memenuhi ketentuan protokol kesehatan dan rekomendasi di tingkat desa atau kelurahan.

“Jika tidak mendapatkan rekomendasi, maka acara tersebut bisa dibubarkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Bartim,” demikian Ampera AY Mebas.

Data terbaru Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Barito Timur menyebutkan, jumlah warga terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 368 orang dengan rincian dalam perawatan 76 orang, sembuh 288 orang dan meninggal dunia empat orang.

Baca juga: Wabup Bartim apresiasi kesigapan KPU selenggarakan pilkada Kalteng

Baca juga: Bupati Bartim buat surat edaran antisipasi penyebaran COVID-19

Baca juga: APBD Bartim 2021 disetujui Rp1,1 triliun