BNNP musnahkan sabu 1,8 kilogram milik jaringan Lapas di Kalteng

id Kalimantan Tengah,Kalteng,BNNP Kalteng,Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah,Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono,Kepala BNNP Kal

BNNP musnahkan sabu 1,8 kilogram milik jaringan Lapas di Kalteng

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono (tiga dari kanan) bersama sejumlah instansi terkait di Kota Palangka Raya melakukan pemusnahan 1,8 kilogram sabu milik tersangka jaringan Lapas di provinsi setempat, Jumat (27/11/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,8 kilogram, yang berhasil disita dari empat orang dan sudah ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono di Palangka Raya, Jumat, mengatakan sabu-sabu yang dimusnahkan kurang lebih 1,8 kilogram ini milik para tersangka, sebagian kecilnya akan disisihkan untuk barang bukti di pengadilan.

"Kalau diasumsikan setiap gram bisa membuat 40 orang play. Maka dari itu kita sudah menyelamatkan sekitar 4.000 orang calon pengguna narkoba dengan barang bukti yang ada ini," katanya.

Dikatakan, Sabu-sabu milik empat orang tersangka yang diketahui bernama Fathur (23), Milawati (38), Fahruzi (61) dan Arbain 37 tahun. Keempatnya ditangkap di beberapa tempat yang berbeda, sehingga dikumpulkan barang buktinya sekitar 1,8 kilogram.

Jenderal berpangkat bintang satu itu menegaskan, dari empat orang yang diamankan tersebut hanya menjadi tiga kasus. Bahkan mereka juga dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya adalah hukumannya paling tinggi hukuman mati dan paling rendah seumur hidup dan 20 tahun penjara," ucapnya.

Para tersangka ini bisa melakukan hal tersebut karena dikendalikan dalam Lapas, yakni satu jaringan Lapas Narkotika Kasongan dan dua lagi dari jaringan Lapas Palangka Raya.

Baca juga: Teras Narang ajak pemda dan masyarakat dukung Kalteng Cerdas

Diketahui pula, para tersangka ada yang hubungan suami istri dan anak  maupun bapak. Bahkan tugas dari mereka meskipun ada ikatan saudara, memiliki peran masing-masing agar bisnis haramnya itu bisa berjalan lancar.

"Kami juga sudah periksa pengendalinya secara intensif dan proses dengan mengacu pada bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 KUHp," tuturnya.

Ditambahkan Orang nomor satu di BNNP Kalteng itu, dari tiga kasus ini barang diambil dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel, Jakarta, Kota Pontianak, Kalbar dan Malaysia.  Sedangkan di Kalteng paling banyak pesanan dari Palangka Raya, Pulang Pisau dan Kotim.

"Untuk zona merah ada lima lokasi yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kapuas dan Katingan. Alasannya dari hasil pengungkapan kasus, peminat barang haram itu, paling banyak di lima daerah itu," demikian Edi.

Baca juga: Begini penjelasan Pemprov Kalteng mengenai rekrutmen PPPK guru

Baca juga: Produk perikanan Kalteng raih peringkat empat nasional

Baca juga: Wabup Bartim apresiasi kesigapan KPU selenggarakan pilkada Kalteng