Presiden Jokowi: Perlu reformasi ekosistem pengiriman pekerja migran

id Presiden Jokowi,pekerja imigran,Perlu reformasi ekosistem pengiriman pekerja migran

Presiden Jokowi: Perlu reformasi ekosistem pengiriman pekerja migran

Presiden tegaskan perlunya reformasi ekosistem pengiriman pekerja migran (Apjati) (Apjati)

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menegaskan perlunya reformasi terhadap ekosistem pengiriman pekerja migran yang harus memberikan perlindungan dan pemenuhan hak pekerja migran secara maksimal.

Presiden Joko Widodo dalam keterangan tertulis, Sabtu menekankan bahwa pentingnya untuk memastikan kesejahteraan pekerja migran dan keluarganya agar semakin meningkat.

"Kementerian, badan, perusahaan swasta termasuk Apjati harus menjadi bagian perubahan besar yang kita lakukan," ujar Presiden Jokowi.

Baca juga: Keluarga TKI disiksa majikan di Malaysia minta dipulangkan

Menurutnya, ketrampilan, profesionalisme, dan keunggulan pekerja migran harus disiapkan sejak dini, untuk itu daya saing pekerja migran harus unggul agar sekaligus bisa menjadi duta bangsa di luar negeri.

Presiden Joko Widodo sebelumnya membuka secara resmi Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indomesia (Apjati) di Hotel Grand Mercure Bandung secara virtual, Jumat (27/11).

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menegaskan, salah satu yang harus diproritaskan adalah menciptakan lapangan kerja yang setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja.

Baca juga: 552 pekerja migran ilegal Indonesia dipulangkan dari Malaysia

Baca juga: Pemerintah tengah menyiapkan teknis pemulangan 6.800 TKI ilegal di Malaysia


Menurutnya, tugas semua pihak adalah membuka lapangan kerja baru seluas-luasnya.

Oleh karena itu, lanjut Presiden Jokowi, perlu kerja sama dan sinergi termasuk untuk menciptakan ruang kerja yang berkualitas yang melindungi hak-hak pekerja migran di luar negeri, dan semaksimal mungkin meningkatkan kualitas dan potensi pekerja migran Indonesia.

"Masih ada pekerja migran yang tidak mendapat pelindungan yang memadai, terutama pekerja migran yang berangkat tidak melalui jalur bukan pekerja, yang jelas, tidak ada satupun pekerja migran yang tidak terlindungi haknya," katanya.

Baca juga: Tak miliki permit dan 'over stay', 1.038 TKI ilegal dideportasi dari Malaysia

Baca juga: 552 pekerja migran ilegal Indonesia dipulangkan dari Malaysia

Baca juga: Malaysia pulangkan ratusan WNI yang bekerja ilegal