Pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya bertambah 16 orang

id Satgas penanganan covid 19 palangka raya, covid 19 palangka raya, protokol kesehatan

Pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya bertambah 16 orang

Data perkembangan kasus COVID-19 di Kota Palangka Raya, Sabtu, (28/11/2020). ( (ANTARA/Ho-Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya))

Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Supriyanto mengatakan, pasien yang dinyatakan sembuh dari paparan COVID-19 bertambah 16 orang.

"Sebanyak 16 pasien COVID-19 dinyatakan sembuh, sehingga total pasien sembuh sampai saat ini mencapai 1.219 orang. Artinya tingkat kesembuhan berada di angka 85,30 persen dari total kasus positif," katanya di Palangka Raya, Sabtu.

Dia mengatakan berdasarkan data yang dihimpun satgas, untuk warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 sejak kasus pertama pada Mei hingga sekarang tercatat 1.429 kasus.

"Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada, juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 72 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 747 orang," jelasnya.

Berdasarkan data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 138 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 9,66 persen dari total kasus positif.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang terdiri dari 30 kelurahan.

Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemkot pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19, sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga menerapkan peraturan wali kota tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan maupun anjuran pemerintah," terangnya.