Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jum'atni mengingatkan sekaligus meminta Tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di wilayah setempat, agar tidak terlalu memperketat dalam mengeluarkan izin acara pernikahan.
Permintaan itu karena ada informasi tim Satgas COVID-19 di Kota ini semakin memperketat izin acara pernikahan di tengah pandemi seperti sekarang ini, kata Jum'atni di Palangka Raya, Senin.
"Kami berharap kebijakan memperketat tersebut dipelajari dan dipertimbangkan kembali. Ada banyak dampak yang disebabkan kebijakan tersebut," tambahnya.
Menurut Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya itu menegaskan, apabila semua acara pernikahan izinnya diperketat tentunya akan membuat roda perekonomian baik itu tukang tata rias pengantin, usaha sound system serta para biduan atau penyanyi lokal akan menganggur.
Dia mengatakan jangan sampai izin sejumlah warga yang sudah menentukan tanggal acara pernikahan, harus dibatalkan. Untuk itulah, Satgas COVID-19 di Palangka Raya harus dipikirkan kembali dengan seksama.
"Memperketat boleh untuk mencegah penularan COVID-19, namun pernikahan di luar gedung itu tentunya selalu mentaati protokol kesehatan bahkan sampai saat ini tidak ada kami mendengar adanya kluster pernikahan," beber Jum'atni.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Kota Palangka Raya itu menambahkan, berkaca pada beberapa bulan lalu sejumlah di tengah pandemi COVID-19 tidak bisa dilaksanakan dan dilarang oleh pemerintah guna menekan angka penularan COVID-19.
Baca juga: DPRD Tabalong kaji tatib beracara di Palangka Raya
Namun selama beberapa bulan itu, banyak sekali dampaknya salah satunya perekonomian masyarakat terganggu. Maka dari itu pemerintah setempat juga melakukan evaluasi agar perekonomian masyarakat bisa membaik.
Dengan adanya adaptasi kebiasaan baru dan upaya-upaya penekanan angka penularan virus tersebut, juga terus dilakukan salah satunya dengan melaksanakan Operasi Yustisi.
"Ya semoga ada jalan solusinya, bagaimana sebaiknya agar wacana atau kabar perketatan perizinan acara pernikahan itu bisa berjalan, namun tetap menerapkan protokol kesehatan dan aman dari penularan wabah tersebut," ungkap Jum'atni.
Dia berharap, persoalan COVID-19 yang lebih dari setengah tahun ini melanda daerah Kota Palangka Raya segera berakhir. Kemudian pada tahun 2021 nantinya vaksin yang informasinya sudah didapatkan pemerintah pusat bisa dibagikan ke daerah secepatnya.
"Dengan adanya pemberian vaksin COVID-19 itu nantinya daerah kita bisa kembali normal, sehingga perekonomian, pembangunan serta hajatan masyarakat seperti pernikahan serta acara lainnya bisa terlaksana dengan baik," tandasnya.
Baca juga: Legislator: Bangun kesadaran masyarakat lestarikan budaya
Baca juga: Legislator yakin ASN di Palangka Raya netral di Pilkada Kalteng
Baca juga: DPRD Palangka Raya : Antisipasi gejolak harga jelang akhir tahun
Berita Terkait
PLN imbau masyarakat waspadai penipuan dan pungli rekrutmen pegawai
Kamis, 28 Maret 2024 19:20 Wib
298 PPPK Palangka Raya formasi 2023 terima SK pengangkatan
Kamis, 28 Maret 2024 19:00 Wib
Satlantas periksa kelayakan bus PO di Palangka Raya jelang Idul Fitri
Kamis, 28 Maret 2024 16:18 Wib
Polisi di Palangka Raya sosialisasikan waspadai curanmor
Kamis, 28 Maret 2024 15:30 Wib
Divisi Keimigrasian lakukan Monev di Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib
25 WBP Rutan Kelas IIA Palangka Raya wisuda Sarjana Teologi
Rabu, 27 Maret 2024 16:04 Wib
Ketersediaan ayam potong di Palangka Raya aman hingga Idul Fitri
Rabu, 27 Maret 2024 15:17 Wib
2.600 lebih pelanggan PLN nikmati promo tambah daya Ramadhan
Rabu, 27 Maret 2024 15:08 Wib