Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jum'atni mengingatkan sekaligus meminta Tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di wilayah setempat, agar tidak terlalu memperketat dalam mengeluarkan izin acara pernikahan.
Permintaan itu karena ada informasi tim Satgas COVID-19 di Kota ini semakin memperketat izin acara pernikahan di tengah pandemi seperti sekarang ini, kata Jum'atni di Palangka Raya, Senin.
"Kami berharap kebijakan memperketat tersebut dipelajari dan dipertimbangkan kembali. Ada banyak dampak yang disebabkan kebijakan tersebut," tambahnya.
Menurut Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya itu menegaskan, apabila semua acara pernikahan izinnya diperketat tentunya akan membuat roda perekonomian baik itu tukang tata rias pengantin, usaha sound system serta para biduan atau penyanyi lokal akan menganggur.
Dia mengatakan jangan sampai izin sejumlah warga yang sudah menentukan tanggal acara pernikahan, harus dibatalkan. Untuk itulah, Satgas COVID-19 di Palangka Raya harus dipikirkan kembali dengan seksama.
"Memperketat boleh untuk mencegah penularan COVID-19, namun pernikahan di luar gedung itu tentunya selalu mentaati protokol kesehatan bahkan sampai saat ini tidak ada kami mendengar adanya kluster pernikahan," beber Jum'atni.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Kota Palangka Raya itu menambahkan, berkaca pada beberapa bulan lalu sejumlah di tengah pandemi COVID-19 tidak bisa dilaksanakan dan dilarang oleh pemerintah guna menekan angka penularan COVID-19.
Baca juga: DPRD Tabalong kaji tatib beracara di Palangka Raya
Namun selama beberapa bulan itu, banyak sekali dampaknya salah satunya perekonomian masyarakat terganggu. Maka dari itu pemerintah setempat juga melakukan evaluasi agar perekonomian masyarakat bisa membaik.
Dengan adanya adaptasi kebiasaan baru dan upaya-upaya penekanan angka penularan virus tersebut, juga terus dilakukan salah satunya dengan melaksanakan Operasi Yustisi.
"Ya semoga ada jalan solusinya, bagaimana sebaiknya agar wacana atau kabar perketatan perizinan acara pernikahan itu bisa berjalan, namun tetap menerapkan protokol kesehatan dan aman dari penularan wabah tersebut," ungkap Jum'atni.
Dia berharap, persoalan COVID-19 yang lebih dari setengah tahun ini melanda daerah Kota Palangka Raya segera berakhir. Kemudian pada tahun 2021 nantinya vaksin yang informasinya sudah didapatkan pemerintah pusat bisa dibagikan ke daerah secepatnya.
"Dengan adanya pemberian vaksin COVID-19 itu nantinya daerah kita bisa kembali normal, sehingga perekonomian, pembangunan serta hajatan masyarakat seperti pernikahan serta acara lainnya bisa terlaksana dengan baik," tandasnya.
Baca juga: Legislator: Bangun kesadaran masyarakat lestarikan budaya
Baca juga: Legislator yakin ASN di Palangka Raya netral di Pilkada Kalteng
Baca juga: DPRD Palangka Raya : Antisipasi gejolak harga jelang akhir tahun
Berita Terkait
KPA catat HIV/AIDS di Kalteng capai 2.400 kasus
Rabu, 24 April 2024 19:40 Wib
Penjabat Sekda Palangka Raya diharapkan dapat optimalkan jalannya roda pemerintahan
Rabu, 24 April 2024 16:11 Wib
Tingkatkan sinergitas guna mengejar target penurunan stunting
Rabu, 24 April 2024 16:01 Wib
Disdik Palangka Raya-UMPR kerja sama vokasi guru pada pendampingan ABK
Rabu, 24 April 2024 16:00 Wib
Seksi Propam Polresta Palangka Raya awasi penerimaan calon anggota Polri
Rabu, 24 April 2024 15:59 Wib
Legislator ajak masyarakat gemar membaca buku
Rabu, 24 April 2024 15:09 Wib
Kanwil Kemenag: JCH Kalteng diberangkatkan 15 Mei
Rabu, 24 April 2024 14:57 Wib
PLN Kalselteng catat peningkatan konsumsi listrik selama siaga Lebaran
Rabu, 24 April 2024 14:54 Wib