Dinkes: Tujuh pengunjung kedai kopi positif COVID-19

id Dinas Kesehatan Kota Pontianak,Tujuh pengunjung kedai kopi positif COVID-19,Sidiq Handanu

Dinkes: Tujuh pengunjung kedai kopi positif COVID-19

Tes cepat dan tes usap yang dilakukan oleh Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak pada pengunjung di warkop Unlimited di Jalan Reformasi karena pemilik warkopnya tidak mengindahkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak aman dan lainnya. (Istimewa)

Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sidiq Handanu menyatakan, sebanyak tujuh orang pengunjung sebuah kedai kopi di jalan Reformasi, Kecamatan Pontianak Tenggara positif COVID-19, dari hasil tes usap yang dilakukan Sabtu malam (28/11) kemarin.

"Dari 13 orang pengunjung yang reaktif dari tes cepat, maka langsung dilakukan tes usap, yang hasilnya baru keluar hari ini dan menyatakan tujuh orang positif COVID-19," kata Sidiq Handanu di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, tujuh orang pengunjung yang positif COVID-19 itu, lima orang warga Kabupaten Kubu Raya, dan dua orang warga Kota Pontianak.

"Untuk dua orang warga Kota Pontianak langsung dilakukan isolasi untuk penanganan lebih lanjut," ujar Sidiq.

Sebelumnya Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak melakukan penertiban protokol kesehatan di kedai kopi "Unlimited" karena pemiliknya tidak mengindahkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak aman dan lainnya.

Baca juga: Langgar protokol kesehatan, 13 orang reaktif hasil tes di warkop

Dari hasil penertiban oleh Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak, terdata sebanyak 214 pengunjung tempat itu dilakukan tes cepat dan hasilnya 13 pengunjung reaktif, masih sekitar 57 pengunjung dan belum termasuk karyawan kedai kopi yang tidak dilakukan tes cepat karena keterbatasan waktu.

Sidiq menambahkan, karena sebagian besar pengunjung adalah mahasiswa, maka pihaknya akan menyurati pihak perguruan tinggi itu, untuk ikut mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak.

Untuk pemberian sanksi terhadap pemilik kedai kopi, pihaknya menyerahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Pontianak, bisa berupa denda ataupun sanksi penutupan sementara kalau ada ditemukan ada yang positif COVID-19, untuk dilakukan disinfektan.

Kepala Dinkes Kota Pontianak mengimbau kepada masyarakat, mahasiswa dan termasuk pemilik usaha agar mentaati aturan protokol kesehatan dalam ikut mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak, dengan selalu menggunakan masker, menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak.

Baca juga: Gubernur ini berikan pelajaran tegas kepada pendemo berkata kasar

Baca juga: Dua pengunjuk rasa di Pontianak positif COVID-19

Baca juga: Sebanyak lima pendemo anarkis reaktif, dua positif gunakan ganja