Pemprov Kalteng kaji regulasi PPDB
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai melakukan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, terkait regulasi peraturan gubernur pada penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Mofit Saptono di Palangka Raya, Selasa menjelaskan, PPDB 2020 memiliki regulasi dalam bentuk keputusan gubernur yang dilandasi Permendikbud.
"Maka PPDB 2021 mendatang juga dibutuhkan regulasi pergub, namun sebelumnya perlu koreksi, telaahan, saran maupun masukan konstruktif dari berbagai pihak untuk penyempurnaannya," katanya.
Untuk itu pihaknya menggelar sosialisasi draf Pergub Kalteng tentang PPDB. Kegiatan ini dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan PPDB untuk SMA/SMK/SLB di Kalteng pada tahun ajaran mendatang.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari perwakilan Dinas Pendidikan kabupaten dan kota, Kantor Kementerian Agama, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan, Ombudsman dan pihak terkait lainnya.
Mofit menuturkan, PPDB secara nasional sudah diatur dalam Permendikbud, hanya saja dalam pelaksanaan di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, termasuk lembaga kementerian, bisa mengulas aturan-aturan yang sudah dikeluarkan.
Dalam hal ini pihaknya sudah mengevaluasi PPDB tahun-tahun sebelumnya termasuk pada 2020. Mencermati Permendikbud, pihaknya berusaha memberi jaminan regulasi berupa keputusan gubernur terhadap PPDB.
"Maka diperlukan pembahasan bersama dengan berbagai pihak guna mencermati draf atau rancangan ini," terang Mofit Saptono.
Disdik juga telah melaksanakan musyawarah kerja melibatkan kepala sekolah SMA/SMK/SLB guna mencermati berbagai hal yang telah disusun dalam rancangan tersebut.
Pihaknya berharap melalui sejumlah tahapan ini, PPDB pada tahun ajaran berikutnya bisa terlaksana lebih baik lagi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sekaligus sebagai upaya menekan maupun menanggulangi berbagai kekurangan yang masih ada di lapangan.
"Setelah melalui tahapan dan proses panjang ini, kami ingin PPDB nantinya berjalan lancar tanpa adanya penyimpangan maupun hambatan lainnya," terangnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Mofit Saptono di Palangka Raya, Selasa menjelaskan, PPDB 2020 memiliki regulasi dalam bentuk keputusan gubernur yang dilandasi Permendikbud.
"Maka PPDB 2021 mendatang juga dibutuhkan regulasi pergub, namun sebelumnya perlu koreksi, telaahan, saran maupun masukan konstruktif dari berbagai pihak untuk penyempurnaannya," katanya.
Untuk itu pihaknya menggelar sosialisasi draf Pergub Kalteng tentang PPDB. Kegiatan ini dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan PPDB untuk SMA/SMK/SLB di Kalteng pada tahun ajaran mendatang.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari perwakilan Dinas Pendidikan kabupaten dan kota, Kantor Kementerian Agama, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan, Ombudsman dan pihak terkait lainnya.
Mofit menuturkan, PPDB secara nasional sudah diatur dalam Permendikbud, hanya saja dalam pelaksanaan di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, termasuk lembaga kementerian, bisa mengulas aturan-aturan yang sudah dikeluarkan.
Dalam hal ini pihaknya sudah mengevaluasi PPDB tahun-tahun sebelumnya termasuk pada 2020. Mencermati Permendikbud, pihaknya berusaha memberi jaminan regulasi berupa keputusan gubernur terhadap PPDB.
"Maka diperlukan pembahasan bersama dengan berbagai pihak guna mencermati draf atau rancangan ini," terang Mofit Saptono.
Disdik juga telah melaksanakan musyawarah kerja melibatkan kepala sekolah SMA/SMK/SLB guna mencermati berbagai hal yang telah disusun dalam rancangan tersebut.
Pihaknya berharap melalui sejumlah tahapan ini, PPDB pada tahun ajaran berikutnya bisa terlaksana lebih baik lagi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sekaligus sebagai upaya menekan maupun menanggulangi berbagai kekurangan yang masih ada di lapangan.
"Setelah melalui tahapan dan proses panjang ini, kami ingin PPDB nantinya berjalan lancar tanpa adanya penyimpangan maupun hambatan lainnya," terangnya.