Polisi bongkar 'home industry' pembuatan merkuri ilegal di Kalteng

id merkuri ilegal di Kalteng,Polda Kalteng,Palangka Raya,Kalteng,Dedi Prasetyo,Polisi bongkar 'home industry' pembuatan merkuri ilegal di Kalteng

Polisi bongkar 'home industry' pembuatan merkuri ilegal di Kalteng

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo (dua kanan) saat menyaksikan sejumlah barang bukti pembuatan merkuri milik BR yang dikelolanya tanpa izin saat jumpa pers di Palangka Raya, Kamis (3/12/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian daerah Kalimantan Tengah berhasil membongkar home industry (industri rumah tangga) pembuatan merkuri ilegal atau tanpa izin di tepian daerah aliran sungai (DAS) Kahayan, Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Bukit Rawi Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Kapolda Kalteng Ierjen Pol Dedi Prasetyo dalam acara jumpa pers yang dilaksanakan di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, pemilik rumah industri pembuatan sekaligus pedagang cairan merkuri ilegal itu berinisial BR.

"BR ditangkap pada Rabu 25 November 2020 di kawasan Kelurahan Pahandut Seberang beserta hasil produksinya yang sering dijual ke pelanggannya," kata Dedi.

Baca juga: Viral cekcok personel Polda Kalteng dengan sipir Lapas Kasongan, ini penjelasannya

Dijelaskan Kapolda Kalteng, pada saat penggerebekan di lokasi pembuatan merkuri tersebut tidak hanya BR saja yang diamankan, melainkan empat orang lainnya menjadi saksi dalam hal tersebut.

Empat orang tersebut dua pekerja di rumah pembuat merkuri, kemudian dua lagi sebagai perantara atau penjual air raksa yang kegunaannya untuk mengurai emas dari air kepada para penambang emas liar di wilayah Kalteng.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan di kenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atau Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.

Baca juga: Personel Polda Kalteng ikuti tes cepat sebelum amankan pilkada
 
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) menunjukan lokasi dan sejumlah barang bukti pembuatan merkuri milik BR yang dikelolanya tanpa izin saat jumpa pers di Palangka Raya, Kamis (3/12/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce menambahkan, berdasarkan pengakuannya tersangka baru satu tahun melancarkan usahanya itu tanpa izin.

Bahkan pelanggan yang selama ini membeli produk olahannya itu yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, rata-rata berasal dari Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Pulang Pisau.

Bahkan harga jualnya bervariasi dari Rp1,2 juta sampai Rp1,5 juta. Sedangkan modalnya hanya Rp400-500 ribu saja dalam setiap kali produksi cairan merkuri itu.  

Baca juga: Sebar video azan 'hayya alal jihad', seorang pria dibekuk polisi

"Tidak menutup kemungkinan kami juga akan mengendus home industry serupa di Kalteng, hanya saja kami memerlukan waktu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Pasma.

Sebelum mengakhiri perbincangannya dengan awak media, ia juga menyebutkan barang bukti yang diamankan personelnya di lokasi home industry merkuri atau pembuatan air raksa ilegal itu seperti satu buah palu, satu set mesin crusher (mesin pemecah batu), lima buah baskom berbagai ukuran.

Kemudian 25 buah tabung pembakaran, satu karung arang, dua buah pipa blower, satu buah serok kayu, satu karung batu sinabar dalam bentuk halus dan satu karung batu sinabar dalam bentuk kasar.

"Sisanya itu ada 66 merkuri dalam bentuk kemasan siap edar, 294 botol plastik yang belum terisi, tiga buah kipas blower dan satu karung limbah batu sinabar," demikian Pasma Royce.

Baca juga: Bea Cukai Sampit dan Ditpolairud Polda Kalteng intensifkan patroli bersama

Baca juga: Antisipasi ancaman keamanan, Brimob gelar FGD bahan kimia berbahaya