Pemprov Kalteng-Kemenag tandatangani kesepakatan bersama hibah tanah masjid raya

id Hibah tanah masjid raya darussalam, pemprov kalteng, kalimantan tengah, bmn, barang milik negara, kemenag, hibah tanah, plt gubernur habib ismail

Pemprov Kalteng-Kemenag tandatangani kesepakatan bersama hibah tanah masjid raya

Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail (kiri) bersama Sekretaris Jenderal Kemenag Prof Nizar di Jakarta, Jumat, (4/12/2020). (ANTARA/Ho-Pemprov Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia sedang menyelesaikan proses penyerahan hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah.

Hibah BMN tersebut yakni tanah tempat berdirinya Islamic Center Masjid Raya Darussalam Palangka Raya dan saat ini telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak di Ruang Operation Room Lantai II, Gedung Kantor Kemenag RI, Jakarta, Jumat.

"Penandatanganan kesepakatan ini sangat strategis sebagai upaya penyelesaian masalah aset Masjid Raya Darussalam, yakni pembangunannya bersumber dari APBD Kalteng namun tanahnya milik Kanwil Kemenag," kata Pelaksana Tugas Gubernur Kalteng Habib Ismail.

Dikarenakan kondisi itu, maka perlu adanya penyelarasan administrasi pada aset negara ini, serta sebagai bagian komitmen dalam mewujudkan tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum dalam pengelolaan BMN di Kalteng.

Pihaknya mengapresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih terhadap dukungan maupun bantuan Kemenag RI, khususnya Menteri Agama Fachrul Razi dalam hal pengelolaan BMN.

"Kami menyampaikan penghargaan yang tak terhingga atas tercapainya kesepakatan melalui momentum penandatanganan kesepakatan bersama hibah BMN ini," jelasnya.

Menteri Agama Fachrul Razi menyaksikan langsung penandatanganan yang dilakukan Habib Ismail bersama Sekretaris Jenderal Kemenag Prof Nizar.

Fachrul Razi mengatakan pada prinsipnya tak keberatan BMN berupa tanah dalam penguasaan Kemenag dihibahkan kepada Pemprov Kalteng.

"Hibah ini sudah sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan tak kalah penting, yakni tanah yang dihibahkan diatasnya telah berdiri Masjid Raya Darussalam," ungkapnya.

Menurutnya eksistensi masjid tentu erat kaitannya dengan pembangunan di bidang agama yang menjadi bagian dari tugas Kemenag, sehingga hakikatnya hibah tersebut bukan semata kepentingan pemerintah daerah, namun juga untuk kepentingan Kemenag dan masyarakat.

Lebih lanjut ia memaparkan, proses hibah belum selesai dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, karena akan ditindaklanjuti melalui pembuatan perjanjian hibah dan berita acara serah terima hibah hingga penyerahan dokumen pendukungnya.

"Saat itu hak dan kewajiban atas tanah BMN dalam penguasaan Kemenag beralih kepada Pemprov Kalteng," tambahnya.

Pihaknya berharap agar Masjid Raya Darussalam menjadi masjid yang mencerahkan umat, pusat pemberdayaan masyarakat, kajian agama, hingga pusat penyebar pesan damai maupun modernisasi beragama.